Timika, fajarpapua.com – Tim Medis RSUD Mimika pada Senin (1/5) siang melakukan visum terhadap jazad Yeni Hurulean (26), ibu rumah tangga yang diduga dibunuh suaminya di RT 5, Nawaripi Dalam, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena dikonfirmasi fajarpapua.com mengemukakan, jazad Yeni diantar ke RSUD pada Senin dinihari dalam kondisi sudah membusuk.
“Kemungkinan meninggal dunia tiga atau empat hari lalu jadi jazadnya sudah membusuk,” ungkap Lucky.
Dikemukakan, visum dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mimika.
“Kondisinya susah dikenali, untuk penyebab kematian kita tunggu hasil visum, kami lakukan visum siang ini setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mimika,” tuturnya.
Dikemukakan setelah visum, jazad almarhum akan diambilalih keluarga. “Keluarga sudah tahu, mereka sudah datang jenguk,” tambah Lucky.
Sebelumnya, tanpa menunggu lama, polisi langsung mengetahui identitas pelaku pembunuhan Yani Hurulean (26), seorang ibu rumah tangga di Nawaripi Dalam Timika, Papua Tengah.
Diduga pelaku adalah VR yang merupakan suami korban. Keberadaan VR hingga saat ini belum diketahui. Bahkan nomor HP yang bersangkutan dilaporkan sudah tidak aktif.
Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, Jalan Nawaripi Dalam RT 5, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, polisi mendapati buku catatan milik salah seroang saksi ML yang merupakan tetangga korban.
Dalam buku catatan tersebut bertuliskan dua hal, pertama, “buka keramik diruangan tengah hadiah ulang tahun anak emas 1 gram 25-04-2023”. Kedua, Telah terjadi yang tidak pernah aku lupakan tunan (mungkin maksudnya Tuhan) maafkan hambamu ini 27-04-2023 Mati (Meninggal).
Ipda Ramli dan pers Sat Reskrim meminta keterangan kepada saksi ML terkait catatan yang ditulis dan menjelaskan apa maksud dari catatan tersebut.
Menurut ML, sebelumnya korban seringkali meminta tolong dirinya membantu korban dan anaknya karena sudah tidak tahan dengan perlakukan VR yang sering membawa perempuan masuk ke dalam rumah dan berpesta miras.
Saksi tidak pernah menanggapi korban karena tidak ingin ikut campur dalam masalah rumah tangga mereka. Pada tanggal 27 April 2023, setelah selesai ibadah, saksi mengaku merasa bersalah skelaigus kasihan karena membiarkan pertengkaran korban dengan suami korban.
Dalam pertengkaran itu, korban meminta pulang kampung sambil membawa anak mereka.
Pada saat kejadian wajah korban tidak dapat dikenali sehingga saksi ragu bahwa korban adalah istri dari VR. Sehingga saksi memilih untuk diam dan tidak memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian.(ana)