BERITA UTAMAMIMIKA

Kemandirian RSMM Timika Dalam Skema Sistem Kesehatan Nasional, Berawal dari Konsep Khusus Warga 7 Suku

cropped cnthijau.png
28
×

Kemandirian RSMM Timika Dalam Skema Sistem Kesehatan Nasional, Berawal dari Konsep Khusus Warga 7 Suku

Share this article
IMG 20230504 WA0013
Petugas medis RSMM Timika sedang melayani pasien

Hadirnya UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diikuti oleh UU no 24. Tahun 2011 tentang BPJS telah memberi harapan baru bagi masyarakat Indonesia untuk dapat mengakses layanan kesehatan secara paripurna dengan sistem asuransi sosial yang sifatnya wajib bagi seluruh rakyat Indonesia (Universal Health Coverage).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Untuk menyukseskan program ini, pemerintah juga mewajibkan kepada semua fasilitas kesehatan untuk menerapkannya, termasuk RSMM dan mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi anggota BPJS, termasuk masyarakat 7 suku.

BPJS selaku lembaga asuransi sosial berperan sebagai penjamin bayar dalam sistem kesehatan nasional. Dengan sistem ini, seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali, dapat mengakses pelayanan kesehatan secara berjenjang mulai dari pelayanan tingkat dasar di Puskesmas dan klinik-klinik hingga perawatan rujukan lanjut di rumah-rumah sakit lokal maupun nasional tanpa harus membayar secara tunai.

Jika konsep SJSN ini bisa diterapkan dengan baik, masyarakat yang sehat akan dipelihara kesehatannya di Puskesmas, klinik primer dan dokter praktik umum agar tidak mengalami sakit berat, sedangkan masyarakat yang sakit berat akan dirujuk oleh fasilitas primer ke rumah-rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.

Semua biaya akan ditanggung oleh BPJS. Premi ke BPJS tarif layanan di rumah sakit diatur oleh pemerintah. Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar premi akan dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

YPMAK selaku lembaga non pemerintah akan bahu-membahu dengan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menyukseskan program ini. Melalui Divisi Kesehatan, YPMAK memiliki 2 tujuan strategik; (1) masyarakat penerima manfaat dana kemitraan dapat mengakses layanan kesehatan secara mandiri dalam skema sistem kesehatan nasional, (2) dana kemitraan hanya digunakan untuk layanan komplementer dalam sistem kesehatan.

Jika kedua tujuan ini telah tercapai, maka dana kemitraan akan benar-benar secara efektif jatuh ke tangan yang berhak dengan penggunaan yang tepat. Untuk mencapai kedua tujuan strategik tersebut, Divisi Kesehatan YPMAK menggencarkan 2 program utama; (1) pemandirian RSMM, (2) pemandirian masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Keduanya dikemas dalam skema sistem kesehatan nasional.

Pemandirian RSMM
Pendanaan RSMM dengan sistem hibah untuk menanggulangi biaya operasional hanya cocok diterapkan jika seluruh pasien RSMM adalah masyarakat 7 suku penerima manfaat dana kemitraan PT Freeport Indonesia. Dengan begitu, bisa dipastikan seluruh dana tersebut secara tidak langsung membiayai masyarakat penerima manfaat dana kemitraan tersebut.

Jika ada pasien umum lainnya, berarti dana kemitraan juga dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak. Sebagai Rumah Sakit Umum publik, Pelayanan RSMM terbuka untuk semua orang. Lebih-lebih di era Jaminan Kesehatan Nasional, masyarakat bebas memilih fasilitas kesehatan.

Jika sistem pendanaan hibah dana operasional tetap diterapkan, maka semakin banyak orang yang bukan penerima manfaat dana kemitraan yang akan menikmati dana yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat 7 suku.

Selama masih ada subsidi dana kemitraan ke RSMM, selama itu pula masih ada dana kemitraan yang belum tepat sasaran, karena ikut dinikmati oleh pasien umum lainnya.

Sejak 2015, pimpinan LPMAK saat itu telah menginstruksikan agar sistem pendaan di RSMM dirubah dari sistem hibah operasional ke rumah sakit menjadi sistem penjaminan ala BPJS. Dana kemitraan tidak lagi melekat kepada institusi (rumah sakit) tetapi kepada penerima manfaat-nya.

Jadi YPMAK hanya akan membayar jasa atas layanan yang dilakukan oleh RSMM kepada pasien penerima manfaat. Dengan begitu, dana kemitraan benar-benar dinikmati langsung oleh penerima manfaatnya.

Konsep ini diujicobakan di tahun 2016-2019 namun tidak berjalan mulus karena tarif RSMM disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan RSMM itu sendiri, sehingga ketergantungan terhadap subsidi dana kemitraan tetap tinggi.

Sejak akhir tahun 2019, konsep yang sama diterapkan namun kali ini dengan menggunakan tarif BPJS. Meskipun masih banyak kendala, tetapi penerapan kali ini mampu menurunkan subsidi dana kemitraan di RSMM dari tahun ke tahun diatas Rp 100 Miliar tahun 2013 – 2017, dan menjadi kurang dari Rp 100 Miliar sejak 2018, bahkan telah di bawah Rp 75 Miliar dalam 2 tahun terakhir.

Strategi Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) selaku pengelola RSMM untuk mandiri adalah dengan memaksimalkan pendapatan dari pasien BPJS untuk menutupi beban belanjanya. Peluang ini amat besar mengingat dalam tiga tahun terakhir Kabupaten Mimika mendapatkan penghargaan dari Kementrian Kesehatan karena cakupan kepesertaan BPJS lebih dari 97% penduduknya.

Artinya, hampir semua pasien yang datang ke RSMM sesungguhnya sudah anggota BPJS. Kendalanya adalah pada kerjasama dari masyarakat penerima manfaat untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan. Masyarakat berobat dulu di fasilitas layanan kesehatan primer dimana dia terdaftar sesuai kartu BPJSnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *