Jika memerlukan pelayanan lanjutan ke rumah sakit, mereka akan diberikan surat rujukan, kecuali kasus emergency. Untuk ke RSMM masyarakat harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan primer.
Klinik Mitra Masyarakat dihadirkan di dekat gerbang masuk RSMM adalah fasilitas kesehatan primer untuk mempermudah masyarakat mengikuti prosedur ini. Dengan adanya kerjasama dari masyarakat untuk mengikuti prosedur ini maka RSMM lebih cepat menuju kemandirian dan penggunaan dana kemitraan lebih tepat sasaran.
Pemandirian Masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dalam skema JKN
Masyarakat penerima manfaat dana kemitraan dikatakan mandiri dalam mengakses layanan kesehatan dalam skema JKN apabila mampu memperoleh pelayanan kesehatan secara paripurna sesuai kebutuhannya, kapan saja dan di fasilitas kesehatan mana saja di Indonesia.
Kondisi ini hanya bisa dicapai jika masyarakat sudah menjadi anggota BPJS dan mau mengikuti prosedur mendapatkan manfaat yang telah ditetapkan. Terkait kepesertaan BPJS, hampir semua masyarakat penerima manfaat dana kemitraan PTFI sudah menjadi anggota BPJS, 44,28% dari mereka preminya ditanggung oleh pemerintah pusat, 33,51 % ditanggung oleh YPMAK, dan 16,18% ditanggung oleh pemerintah kabupaten Mimika, 3,54% telah mandiri sebagai karyawan swasta, dan 2,89% telah mandiri sebagai aparatur negara.
Bagi mereka yang preminya masih dibayarkan oleh YPMAK secara berangsur-angsur akan dialihkan ke pemerintah atau menjadi peserta mandiri.
Diperkirakan lebih dari 80% masyarakat penerima manfaat dana kemitraan PTFI masih menjadikan Klinik Mitra Masyarakat (KMM) dan RSMM sebagai fasilitas pelayanan kesehatan utama mereka padahal banyak sekali fasilitas pelayanan kesehatan yang jaraknya lebih dekat dari tempat tinggal mereka, baik puskesmas, klinik, praktik dokter mandiri dan RSUD atau RS Kasih Herlina.
Dengan bekal kepesertaan BPJS, diharapkan mereka bisa mengakses layanan kesehatan primer yang terdekat dengan tempat tinggal mereka tanpa harus membayar tunai. Jika butuh pelayanan lebih lanjut, maka mereka akan mendapatkan surat rujukan ke RS yang terdekat dengan tempat tinggal mereka sesuai jenis layanan yang dibutuhkan, bisa ke RSUD, RSMM dan RSKH.
Kalaupun perlu rujukan tingkat yang lebih lanjut di RS di luar Mimika, maka mereka akan mendapat surat rujukan dari ketiga RS tersebut ke RS yang dituju.
Untuk pelayanan rujukan ke luar Mimika, YPMAK akan memfasilitasi pelayanan komplementernya yaitu biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS seperti transpotasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya lainnya.
Jadi, kemandirian RSMM, Klinik Mitra Masyarakat (KMM) dan kemandirian masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan secara mandiri dalam skema sistem kesehatan nasional adalah kunci untuk mengembalikan fungsi dana kemitraan sebagaimana mestinya dan lebih dari itu, mengembalikan seluruh hak-hak dasar masyarakat penerima manfaat sebagai warga negara Indonesia. (dr. Harold Manueke/Konsultan Kesehatan YPMAK)