Timika, fajarpapua.com – Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi yang saat ini sedang menjabat sebagai Plt Bupati Mimika Johannes Rettob beredar luas di laman WA warga Kota Timika, Selasa (13/6) malam.
Namun kuasa hukum JR, Viktor Tandiasa menemukan tiga hal yang menjadi pertanyaan sangat krusial, atas tersebarnya surat keputusan tersebut.
Pertama, surat Keputusan menyebar di Whatsapp grup tanggal 13 Mei 2023 malam, sementara Johannes Rettob selaku Plt. Bupati sebagai subjek hukum yang ada pada SK pemberhentian sementara tersebut belum menerima secara resmi. Mekanisme administratif pemerintahan seperti ini menjadikan kementerian Dalam Negeri sebagai Lembaga Negara seperti main-main. Padahal ini masalah yang serius.
Kedua, tanggal penetapan dalam surat keputusan tersebut tercantum 29 Mei 2023 (penanggalan mundur), dan dalam dictum kedua menyatakan keputusan tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023. Ini sangat fatal karena dapat menganulir tindakan-tindakan pemerintahan yang sudah dilakukan Plt Bupati Mimika selama ini, hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan baik secara vertikal ataupun horizontal di Kabupaten mimika.
Ketiga, Surat Keputusan Menteri dalam Negeri tersebut tidak ditanda-tangani oleh Menteri Dalam negeri, namun oleh Plh. Kepala Biro Umum, sehingga timbul pertanyaan besar apakah Plh Kabiro Umum bisa mengeluarkan keputusan Mendagri? Apakah jabatan plh bisa mengambil keputusan Mendagri? Dan apakah Plh bisa mengambil keputusan strategis setingkat Menteri?.
“Artinya tersebarnya Surat Keputusan Mendagri atas pemberhentian sementara pak Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati yang sedang bertugas sebagai Plt. Bupati menjadi persoalan yang sangat serius yang harus ditindak oleh Menteri Dalam Negeri, karena tentunya dapat menjatuhkan wibawa Menteri Dalam Negeri baik secara personal ataupun institusi,” ujarnya.
“Atau bahkan yang kami khawatirkan, ada dugaan kuat upaya yang sistematis dan massif untuk mendongkel Plt Bupati Mimika dengan terus menerus melakukan Pembunuhan Karakter kepada Sdr. Johannes Rettob,” tambahnya.
Oleh karenanya Viktor meminta agar segala upaya politisasi dengan menggunakan isu pemberhentian sementara Plt. Bupati Mimika harus dihentikan, dan Kementerian Dalam Negeri harus mendalami siapa aktor yang diduga bermain di air keruh ini. Jangan sampai muncul dugaan liar kalau Kemendagri ikut bermain dalam menciptakan konflik yang nantinya timbul di Kabupaten Mimika.
“Padahal apabila persoalan ini ditutup (menang putusan sela beberapa pekan ke depan), artinya terhadap Plt. Bupati Mimika tetap menjalankan jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika dan melaksanakan tugas-tugasnya seperti biasanya, hal tersebut tentunya juga akan membuat kondisi di Mimika tetap kondusif,” bebernya.(red)