BERITA UTAMAJayapura

55 Ribu Lebih Mobil di Kabupaten Jayapura Menunggak Pajak

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

55 Ribu Lebih Mobil di Kabupaten Jayapura Menunggak Pajak

Share this article
IMG 20230615 WA0082
Penjabat Bupati Jayapura didampingi Kepala Samsat saat menempelkan stiker pada mobil.Foto: HSB

Jayapura, fajarpapua.com- Dari 75 ribu lebih mobil yang terdaftar di Kabupaten Jayapura, lebih dari 55 ribu diantaranya menunggak pembayaran pajak.

Demikian disampaikan Kepala Samsat Kabupaten Jayapura, Aplena Betty Yochu saat mendampingi Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, melakukan penempelan stiker pada mobil yang belum membayar pajak dan yang sudah bayar pajak bertempat di Lapangan Kantor Bupati, Kamis (15/6).

ads

“Di Kabupaten Jayapura ini ada 75 ribu lebih mobil, yang tidak bayar pajak itu 55 ribu mobil. Kenapa mereka tidak bayar pajak, kami pun tidak tau, apakah pemilik mobil ini lupa mereka pakai jalan dan gunakan fasilitas. Memang kami dari Samsat menyadari kurang sosialisasi, namun banyak juga yang tunggu penghapusan denda pajak,”ujar Aplena Betty Yochu.

Oleh karena itu, untuk menyadarkan masyarakat pemilik mobil membayar pajak, Samsat Kabupaten Jayapura memberikan program penghapusan denda pajak.

“Sejak 12 Juni 2023, kami melakukan penjaringan mobil yang belum bayar pajak di Lapangan Kantor Bupati Jayapura. Jadi kalau pemilik mobil bayar pajak 12 Juni sampai 12 Juli 2023 , denda pajaknya dihapus semua. Sedangkan bagi pemilik mobil yang balik nama gratis biayanya dan mobil mutasi dari luar yang memiliki tunggakan pajak dihapus dendanya,” katanya.

Menurut Aplena Yochu, dengan dilakukan penjaringan mobil yang disertai dengan menempelkan stiker belum bayar pajak dan sudah bayar pajak akan memberi efek kepada pemilik kendaraan.

“Kita berharap kepada pemilik mobil dengan adanya penempelan stiker ini, mereka bisa membayar pajaknya setiap tahun bukan 5 tahun sekali. Karena masih ada pemahaman dari masyarakan kalau mereka bayar kredit mobil menggangap sudah bayar pajak, pada hal itu kan bayaran cicilan mobil saja,”tutur Aplena Yochu.

Sementara itu Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengharapkan penarikan pajak mobil melalui sweping atau penjaringan yang dilakukan Samsat ini dapat berjalan lancar.

“Bagi semua pengguna mobil kami sampaikan agar kegiatan sweping seperti ini diikuti dengan baik, jangan jadi beban. Jadi semua kewajiban pemilik mobil harus di taati pembayaran pajak,”tuturnya.

Dikatakannya, stiker yang ditempelkan di mobil ini adalah sebagian penghargaan bagi yang patuh bayar pajak. Sedangkan mobil yang belum bayar pajak akan dilepas stikernya setelah bayar pajak.

Sementara untuk mobil yang berasal dari luar Papua dan menggunakan plat nomor luar juga harus melakukan mutasi kendaraannya agar membayar pajak di wilayah setempat.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *