Timika, fajarpapua.com – Untuk menghindari konflik, Anggota DPRP John NR Gobai meminta seluruh Kepala Daerah di Papua Tengah untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat adat Papua khususnya mereka yang memiliki hak adat di daerah yang mempunyai potensi tambang.
Kepada fajarpapua.com, Senin (19/6), John Gobai mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, daerah yang memiliki potensi tambang dan dikerjakan oleh masyarakat wajib didaftarkan dan diinfentarisasi bisa diusulkan menjadi tambang rakyat.
Dengan dasar regulasi itulah, dirinya berpendapat pemerintah daerah wajib memberikan IPR kepada masyarakat adat tempat tambang tersebut berada.
“Kami minta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten serta Kota untuk dapat dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu juga mesti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Otsus dan juga berdasar semangat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 jo Uu Nomor 2 Tahun 2021,” tuturnya.
Menurutnya dengan diterbitkannya IPR maka konflik tidak akan terjadi dan Pemda juga mendapatkan Pendapatan Daerah dari pertambangan rakyat tersebut.
“Pertambang rakyat itu sudah ada sejak dulu khusnya di wilayah DOB baru, oleh karena itu perlu payung hukum. Sehingga mereka legal dalam menjalankan pertambangan dan pemerintah mendapatkan pendapatan daerah,” tuturnya.
Terkait ijin tersebut ia menjelaskan nantinya ijin diberikan kepada pemilik tanah sehingga nantinya jika ada investor maka bisa bekerja dari ijin yang dimiliki oleh pemilik tanah.
“Jadi pemilik tanah punya posisi yang kuat untuk negosiasi. Selain itu juga mengangkat harkat, martabat dan wibawa pemilik tanah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, DPRP juga berjuang agar ada payung hukum terkait IPR, dimana DPR Papua periode 2014-2019 sudah mensahkan Perdasi Papua Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.
“Tekat saya waktu itu adalah membuat adanya payung hukum bagi masyarakat adat Papua khususnya mereka yang memiliki hak adat di daerah yang mempunyai potensi tambang untuk dapat memperoleh izin,”ungkapnya.(ron)