Timika, fajarpapua.com – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan tidak segera melakukan perbaikan maka berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Papua Tengah Indra Ebang Ola saat dihubungi lewat sambungan telepon seluler Sabtu (1/7) mengatakan, dalam masa perbaikan dokumen Bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sejak tanggal 26 juni 2023 sampai 9 juli 2023 Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Partai politik (Parpol) memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian Bacaleg anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Menurutnya, hal itu sesuai peraturan pasal 51 PKPU NO 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta PKPU NO 11 Tahun 2023 Tentang perubahan ke 2 atas PKPU NO 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Pergantian dimaksud dilakukan oleh Parpol apabila terdapat kondisi tertentu misalnya, mengundurkan diri, meninggal dunia dan ganda. Termasuk mengubah nomor urut Bacaleg dan mengubah daerah pemilihan pada tingkatan yang sama,” ujarnya.
Selain kewenangan tersebut, Indra juga mengingatkan agar Parpol tidak melupakan kewajiban untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan bacaleg yang BMS pada masa perbaikan hingga tanggal 9 juli 2023 nanti. Jika sampai batas akhir masa perbaikan ini bagi Bacaleg yang belum BMS dan syarat pencalonan tidak diperbaiki maka sangat berpotensi caleg dimaksud TMS.
“Hal itu sesuai Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” ujarnya
Indra menegaskan jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen peryaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar dan atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dimaksud dinyatakan TMS.
“Kami sudah mensosialisasikan jadwal perbaikan dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terperinci serta saran perbaikan untuk masing-masing Partai dan masing-masing Caleg termasuk calon anggota DPD RI sejak penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pencalonan tanggal 23 juni 2023 lalu,” tegasnya.
Indra menambahkan, dalam kegiatan apapun yang melibatkan Parpol pihaknya selalu menyampaikan agar memperhatikan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 termasuk kendala kendala teknis penggunaan sistim informasi pencalonan (Silon).
“Untuk silon sendiri, kemarin Jumat 30 Juni 2023 kami juga menggelar rapat koordinasi, kami mengundang admin dan operator silon semua Partai peserta pemilu 2024 dan admin Silon calon anggota DPD-RI untuk membahas sistem informasi pencalonan agar staf kami menjelaskan fitur-fitur yg ada dalam Silon dan cara mengatasinya jika terdapat kendala atau gangguan teknis pada Silon,” jelasnya.
Mantan ketua KPU Kabupaten Mimika tersebut juga menyampaikan KPU Provinsi Papua Tengah menyediakan tim teknis untuk siap melayani peserta pemilu setiap hari.
“Setiap hari kami standby dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 8.00 pagi sampai pukul 16.00 waktu setempat setiap hari kecuali hari terakhir tanggal 9 juli 2023 pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat,” ungkapnya.(ron)