BERITA UTAMAPAPUA

Kapolda Papua Tegaskan Tidak Pernah Ada Kesepakatan Barter Dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Kapolda Papua Tegaskan Tidak Pernah Ada Kesepakatan Barter Dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air

Share this article
IMG 20230711 WA0049
Irjen Pol Mathius D Fakhiri.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Timika, fajarpapua.com – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menegaskan tidak pernah ada kesepakatan barter antara negara dan Egianus Kogoya dalam upaya pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens.

“Tidak ada barter antara Egi dan negara, Egi itu warga negara Indonesia juga. Tidak ada tawaran lain, minta merdeka, amunisi atau uang itu tidak ada dan aparat Keamanan tidak akan bicara hal itu,” kata Kapolda usai melakukan peletakan batu pertama di Kantor Satlantas Polres Mimika, Selasa (11/7).

Terkait isu Egianus Kogoya meminta meminta uang menurut Kapolda hal tersebut tidak benar, pasalnya tidak pernah ada pembicaraan antara aparat keamanan dengan Egianus Kogoya.

“Pembicaraan 5 milyar itu pembicaraan Kapolda Papua dengan Pj Bupati Nduga yang lama, saya bilang kepada beliau jika Egi minta uang kasih saja tidak apa-apa tapi dibatasi maksimal 5 milyar jadi bukan pembicaraan dengan Egi, Itu untuk negosiasi awal,” tuturnya.

Kapolda mengungkapkan hingga saat ini pihak aparat keamanan terus melakukan upaya maksimal lewat komunikasi aktif.

Pihaknya juga telah melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait upaya pembebasan pilot berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut.

“Dari awal kejadian kami telah mengundang Pj Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan menghubungi pihak gereja, kita minta untuk membantu menyelamatkan pilot,”ungkapnya.

Kapolda menambahkan dengan adanya Pj Bupati Nduga yang baru saat ini diharapkan bisa membangun komunikasi intens dengan Egianus Kogoya dan keluarga besar agar Pilot bisa segera dibebaskan.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *