BERITA UTAMAMIMIKA

Tadi Malam, Empat Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Mimika, Hendak Dipasok ke Puncak Jaya

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
15
×

Tadi Malam, Empat Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Mimika, Hendak Dipasok ke Puncak Jaya

Share this article
IMG 20230720 WA0069
Para tersangka dan barang bukti saat diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Mimika.

ads

Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polres Mimika, Kamis (20/7) pukul 00.30 WIT berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Keempat pelaku, Ria (48), Hafis (44), Vidi (44) dan Christian (31) ditangkap di tiga tempat berbeda yaitu Jalan Bhayangkara Lorong Karisma 2 Timika, Jalan Perintis Timika dan Jalan Budi Utomo Timika.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan, dari keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa : pelaku Ria 2 bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah handphone merek Vivo Y01 warna biru dan 1 buah karton berisikan buah jagung dan apel pembungkus narkotika jenis shabu milik pelaku.

Selanjutnya pelaku Hafis, uang tunai Rp 200 ribu. Pelaku Vidi, 1 HP samsung warna hitam dan uang tunai Rp 191 ribu dan kemudian pelaku Christian 1 bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 HP Oppo A94 warna hitam dan 1 unit motor honda beat warna hitam.

“Para pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Untuk kronologis penangkapan Kasat Narkoba menjelaskan, pada Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 00.20 WIT tim mendapat informasi bahwa ada sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika jenis shabu yang mana paketan yang dicurigai tersebut rencananya akan dikirim oleh seseorang ke Kabupaten Puncak Jaya.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan penyelidikan terhadap paketan tersebut.

Sekira pukul 00.30 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba dibackup Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Ria dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah paketan berisi 2 (dua) plastik bening kecil diduga Narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam kulit jagung serta buah apel.

“Satu buah paketan yang berisikan 2 paket shabu yang disita dari pelaku Ria rencananya akan dikirim ke seseorang di Puncak Jaya melalui kargo Alda Air,” jelasnya.

Lanjut dia, dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki bernama Hafia dan Vidi yang merupakan penyuplai 2 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Ria.

Kemudian sekira pukul 01.30 WIT, Tim kembali melakukan penangkapan Christian di Jalan Budi Utomo gang samping SMK Petra. Dari tangan pelaku tim menyita 1 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku.

Selanjutnya tim membawa keempat pelaku beserta barang bukti masing masing menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *