BERITA UTAMAMIMIKA

Tadi Sore, Dua Pria Dibekuk di Jalan Budi Utomo Timika Saat Mengambil Paketan Ganja Seberat 4 Kilogram

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
12
×

Tadi Sore, Dua Pria Dibekuk di Jalan Budi Utomo Timika Saat Mengambil Paketan Ganja Seberat 4 Kilogram

Share this article
IMG 20230722 WA0074
Tampak pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mimika

ads

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4 kilogram saat diambil di kantor jasa pengiriman, Jalan Budi Utomo Timika, Sabtu (22/7) pukul 17.00 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial HL (25) alias Aco dan SP (30) alias Semi.

Dari tersangka HL diamankan barang bukti ganja seberat 4 kilogram, 20 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis ganja, 1 paket plastik klip bening sedang berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah handpone merek Samsung A11 warna putih dan uang tunai Rp 200 ribu.

Kemudian dari tersangka SP berhasil diamankan barang bukti 14 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis ganja dan 1 buah handpone merek Samsung A 047 warna hitam.

“Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Andi Sudirman bersama 4 personelnya,” kata Hempi.

Untuk kronologis penangkapan, Hempi mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIT tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman beralamat di Jalan Budi Utomo yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja.

Dengan adanya informasi tersebut, tim melakukan pendalaman berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di jalan Budi Utomo depan hotel Cartenz Timika, menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut.

Sekira pukul 17.00 wit datang seorang yang berinisial HL alias Aco yang berboncengan dengan temannya berinisial SP alias Semi menggunakan sepeda motor untuk mengambil paketan.

Selanjutnya pelaku HL alias Aco berhenti dan menunggu di pintu masuk kantor jasa pengiriman barang, sedangkan pelaku berinisial SP yang mengambil paketan yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara melihatkan foto resi di hp yang digunakan pelaku.

“Selanjutnya pelaku menerima barang yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja dan setelah pelaku keluar dari kantor jasa pengiriman barang, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menyuruh pelaku membuka paketan. Ditemukan dalam paketan milik pelaku tersebut berisi 1 paket besar berisikan Narkotika jenis ganja kurang lebih seberat 4 kilogram milik pelaku berinisial HL alias Aco,” jelas Hempi.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan kembali tim menemukan 20 buah plastik bening kecil dan 1 paket sedang berisikan narkotika jenis ganja dari tangan pelaku HL alias Aco. Dari tangan pelaku SP alias Semi tim menemukan 14 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis ganja,” imbuhnya.

Hempi menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *