BERITA UTAMAPAPUA

Sakit dan Terlantar di Tahanan, Presiden GIDI Papua Minta KPK Bebaskan Gubernur Non Aktif Lukas Enembe

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
41
×

Sakit dan Terlantar di Tahanan, Presiden GIDI Papua Minta KPK Bebaskan Gubernur Non Aktif Lukas Enembe

Share this article
IMG 20230809 WA0089
Presiden GIDI Papua, Pdt. Dorman Wandikbo

Jayapura,f,ajarpapua.com– Presiden Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) wilayah Papua, Pdt. Dorman Wandikbo meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

“Melihat kondisi Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe saat ini, saya sebagai pimpinan Gereja GIDI Papua dan warga jemaat kami sangat mengharapkan pembebasan Bapak Lukas Enembe dengan tanpa syarat karena kondisi kesehatan sakit,” jelas Pdt. Dorman Wandikbo dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Sinode GIDI Papua di Sentani, Rabu (9/8/2023).

ads

Ia menyebutkan, sejak awal GIDI Papua sudah menyampaikan tuntutan pembebasan Lukas Enembe kepada KPK, dan pihak KPK bisa melakukan proses hukum terhadap Lukas Enembe jika kondisi kesehatannya pulih. “Jadi kami sampai hari ini bicara pembebasan LE karena beliau sakit. Karena ada undang-undang kalau kondisinya tidak memungkinkan bisa dibebaskan demi untuk kemanusiaan,” katanya.

Pdt. Dorman Wandikbo menuturkan, Gubernur non aktif Enembe selama ditahan menderita penyakit komplikasi antara lain Sakit Diabetes, Ginjal, Strok dan Jantung yang serius tetapi tidak mendapat perawatan kesehatan yang optimal baik oleh KPK, Kejaksaan maupun Hakim Pemeriksa Perkara.

Berdasarkan realitas penegakan hukum diatas, kami atas nama Presiden GIDI sebagai surat pastoral menyatakan perihatin, agar di perhatikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sebagai berikut:

  1. Memeriksa perkara Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe secara independent, komprehensif dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta persidangan dengan menghindar dari “penyalahgunaan kekuasaan” yang sejak awal dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Memberikan hak terdakwa sesuai KUHAP untuk mendapat perawatan kesehatan secara optimal selama proses hukum, termasuk hak untuk mendapat pembantaran penahanan, penangguhan penahanan/pengalihan penahanan guna perawatan kesehatan hingga pulih dari sakit.
  3. Memberikan putusan yang diharapkan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya, tanpa mengikuti cara-cara diskriminasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Non Aktif Lukas Enembe.
  4. Selama ini kami pihak gereja bertanya-tanya mengapa? KPK tidak tangkap kasus Tersangka Harun Masikudan Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang orang sehat dari pada Gubernur Nonaktif Lukas Enembe menderita sakit permanen?.

Lebih lanjut Pdt. Dorman menyampaikan apabila Lukas Enembe dibebaskan tanpa syarat maka orang Papua akan percaya negara ini, karena mereka tidak menginginkan ada yang terjadi sama LE selama berada di tahanan dengan kondisi sakit yang dialami saat ini. “Semua orang tau bapak Lukas Enembe sakit, oleh karena itu kita harapkan iya dibebaskan,” ungkapnya.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *