Jayapura, fajarpapua.com – Polres Intan Jaya menyelidiki kasus pemasukan dan penjualan Baban Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/20230) mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIT.
“Anggota Reskrim Intan Jaya berhasil menemukan dan mengamankan jenis BBM berupa minyak tanah dari seorang pedagang yang dikenal dengan inisial R,” jelas Benny.
Dikatakan, dalam proses pengamanan barang bukti, anggota Reskrim memberikan Surat Tanda Terima Barang (STP) kepada pedagang tersebut, yang kemudian dilengkapi dengan salinan STP sebagai bukti.
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kasus ini, Kapolres dan Kasat Reskrim memberikan klarifikasi bahwa tidak ada indikasi adanya pungutan liar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 300 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diangkut dalam 5 drum, dan 20 liter BBM minyak tanah dalam 1 jerigen. Kemudian 1 wadah penampung minyak berisi 30 liter, 2 wadah takaran minyak tanah, 2 buah corong minyak, dan 1 drum berisi 60 pertalite.
Barang bukti berupa minyak tanah yang telah diamankan sebelumnya, dikabarkan telah dihilangkan oleh pihak yang terkait dalam kegiatan ilegal tersebut.
Benny menambahkan, saat ini Polres Intan Jaya juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik kegiatan ilegal ini, termasuk provokasi yang dilakukan kepada kelompok masyarakat.
“Provokasi ini diyakini menjadi pemicu terjadinya unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, termasuk kelompok mama-mama terhadap Bupati,” ujarnya.
Dalam hal ini, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan lebih lanjut diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(hsb).