Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika menangkap seorang remaja 17 tahun berinisial MO lantaran mencuri sepeda motor milik DDT di Nawaripi Dalam, pada tanggal 28 Juli 2023 lalu.
Kasih Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona SE Kamis (17/8) mengatakan, pelaku ditangkap Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 23.50 Wit di Nawaripi.
Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial “A”. Saat ini A berstatus buron namun alamat sudah dikantongi polisi.
“Dasar penangkapan pelaku adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/442/VIII/2023/ SPKT/Res Mimika / Polda Papua, tanggal 01 Agustus 2023 Tentang Pencurian Sepeda Motor,” katanya.
Untuk kronologi kejadian, Hempy menjelaskan pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 07.30 WIT, sepeda motor korban yang digunakan keluarga untuk bekerja parkir di halaman gereja.
“Pada keesokan harinya pelapor bangun dan melihat sepeda motor yang diparkir Jenis Yamaha Freego warna merah dengan Nopol PA 3169 HA tersebut sudah tidak ada lagi alias hilang,” jelasnya.
Hempy menambahkan, atas kejadian tersebut pelapor merasa rugi dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Mimika guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(ron)