Jayapura, fajarpapua.com – Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Papua bersama personel dari Polres Jayapura, telah melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran Kantor KPU dan beberapa unit kantor milik Pemerintahan Kabupaten Jayapura, pada Jumat (18/8).
Kabid Labfor Polda Papua, AKBP Dr. I Gede Suhartawan menjelaskan, olah TKP ini dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIT dan berlanjut hingga selesai.
Proses olah TKP ini dilakukan dengan melakukan sejumlah langkah penting, seperti pengamatan umum dan pemotretan dokumen untuk mendokumentasikan situasi TKP.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan tingkat kerusakan dan arah penjalaran api kebakaran serta penentuan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK), pencarian dan pengumpulan sampel barang bukti yang berkaitan dengan kebakaran serta pengumpulan data dari keterangan para saksi yang hadir pada saat kejadian.
AKBP Gede Suhartawan menegaskan hasil olah TKP mendapatkan temuan penting seperti arah penjalaran api kebakaran dan tingkat kerusakan, ditemukan satu titik Lokasi Api Pertama Kebakaran di Kantor MNC.
“Dari LAPK yang ada di Kantor MNC, diambil satu bungkus barang bukti berisi abu arang sisa kebakaran. Sampel ini nantinya akan diperiksa lebih detail dalam laboratorium kriminalistik di Bidang Labfor Polda Papua,” ucapnya, Minggu (20/8).
Menurutnya, penyebab timbulnya sumber api pertama masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut atas abu arang ini menggunakan metode Gas Chromatography Mass Spectrometer (GCMS) untuk menentukan ada tidaknya bahan bakar di lokasi api pertama kebakaran (LAPK).
“Rencananya akan dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari TKP. Tindakan ini akan memberikan wawasan lebih jelas mengenai penyebab kebakaran serta membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang mungkin berkontribusi pada terjadinya insiden ini,” terang Kabid Labfor.
Dengan ketekunan dan komitmen dari tim investigasi, diharapkan bahwa kebenaran seputar kebakaran gedung Kominfo dan dampaknya yang meluas akan terungkap sehingga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa tindakan hukum yang tepat akan diambil.(hsb).