Timika, fajarpapua.com – Pemilik tanah yang juga tokoh perempuan Kabupaten Mimika Helena Beanal meminta kepada Bagian Pertanahan Setda Mimika segera membayar ganti rugi tanah jalan Petrosea tembus bundaran bandara.
“Saya minta dibayarkan hak kami. Bundaran sudah jadi tapi ganti rugi tanah belum dibayar, tanah saya bersertifikat waktu masih Kabupaten Fakfak. Jika tidak segera dibayar proyek jalan tembus bundaran bandara kami palang,” kata Helena saat ditemui di Jalan WR Supratman Timika, Senin (21/8).
Ia mengungkapkan, pihaknya mendukung pembangunan di Kabupaten Mimika dan selalu membayar pajak selaku pemilik tanah tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan saya senang sudah bangun daerah ini, saya tidak larang. Saya ingin Kabupaten Mimika maju seperti daerah di Jawa sana tapi bayar dulu saya punya hak. Kalau sudah dibayar baru silahkan proyek jalan bundaran tembus bandara dikerjakan,” ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya sudah mengumpulkan persyaratan yang diminta oleh Bagian Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tapi sampai detik ini tidak ada kejelasan waktu pembayaran.
Pemda Mimika berjanji akan melakukan pembayaran tahun 2023 tapi setelah dicek anggaran tidak ada.
“Prosedurnya sudah kita lakukan sesuai arahan mereka, foto copy sertifikat dan dokumen-dokumen lainnya dengan surat pernyataan sudah kami serahkan ke mereka tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan pembayarannya,” tuturnya.
Ia menambahkan permasalahan ini sudah pernah dimediasi di Polres Mimika dengan menghadirkan pihak kelurahan dan distrik.
“Kita sudah dua kali mediasi di Polres dan sepakat akan diselesaikan ganti ruginya tapi sampai hari ini belum juga dibayar,” ujarnya.
Tokoh lainnya, Bertha Beanal menambahkan, pihaknya sangat mendukung 100 persen proses pembangunan di Kabupaten Mimika, tapi apa yang menjadi hak masyarakat harus diselesaikan.
“Kami masyarakat sangat dukung Pemerintah tetapi juga selesaikan hak masyarakat kami, jangan hanya dijanjikan sampai pembangunan selesai belum juga diselesaikan,” ungkapnya.(ron)