BERITA UTAMAMIMIKA

Berawal dari Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika, Puluhan Paket Shabu-shabu dan Dua Pengedar Narkoba Dibekuk

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
36
×

Berawal dari Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika, Puluhan Paket Shabu-shabu dan Dua Pengedar Narkoba Dibekuk

Share this article
IMG 20231001 WA0039
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mimika dari para pelaku.Foto: Istimewa

ads

Timika, fajarpapua.com – Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis Shabu bernama Mustofa alias Mus (25) dan Hosnan alias Fahmi (33) pada Sabtu (30/9) dini hari.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda masing-masing di Nawaripi Dalam, Kampung Nawaripi, Distrik Wania dan Jalan Pendidikan, Kelurahan Otomona,Distrik Mimika Baru.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Andi Sudirman mengatakan penangkapan berawal pada Jumat, 29 September 2023 sekitar jam 21.00 WIT, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika.

Berdasar informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika dipimpin l Bripka Dedy F. Nugroho menuju ke Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika.

Setelah melakukan pemantauan sekitar pukul 21.30 WIT, tim berhasil mengamankan seorang warga yang di curigai.

“Tim mengamankan warga bernama Mustofa dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 2 paket plastik bening kecil berisikan shabu yang disimpan dalam pembungkus rokok Marlboro hitam,” jelasnya.

Dari tangan Mustofa, tim juga berhasil mengamankan 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna putih sebagai sendok alat takar shabu, 1 buah kaca pirex alat bakar shabu, 1 buah Hanphone merek Oppo Reno 6 warna hitam dan 1 buah Handphone merek Iphone 11 warna putih.

Setelah diinterogasi Mustofa mengaku paket shabu tersebut didapatkan dari temannya bernama Hosnan yang berdomisili di Jalan Nawaripi Dalam Timika.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pada Sabtu, 30 september 2023 sekitar pukul 00.10 WIT dinihari melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap pelaku Hosnan yang sedang berada di rumah kosannya.

“Dalam penggeledahan di rumah kos Hosnan, berhasil ditemukan 23 paket berisikan shabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian dan di jok motor milik pelaku,”tuturnya.

Selain itu juga dari lokasi berhasil disita 1 buah pembungkus rokok surya warna hitam (tempat simpan shabu),1 buah tas noken warna abu – abu (tempat simpan shabu), 1 buah Handpone merek Oppo Reno dan 1 buah motor honda Beat warna putih Nopol PA 2332 HI.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya tersebut diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,”katanya.

Kasat Narkoba menambahkan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *