Timika, fajarpapua.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Mimika terus berupaya membendung masuknya wabah rabies menyusul kian meningkatnya kasus gigitan “anjing gila” itu yang sudah melanda 27 provinsi di Indonesia.
Kepala Disnakeswan Mimika Sabelina Fitriani ditemui di kantornya Sabtu (7/10) mengatakan, khusus Mimika sudah ada peraturan tentang larangan pemasukan hewan pembawa rabies.
“Jadi kita sudah punya Pergub Nomor 4 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan hewan pembawa rabies. Selain itu juga ada Perda nomor 5 Tahun 2019,” katanya.
Menurut dia, selain melakukan penegakan aturan guna mencegah masuknya penyakit rabies ke Timika, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menandatangani kesepakatan bersama.
“Kami juga bersinergi dengan instansi terkait dengan tujuan mempertahankan Kabupaten Mimika tetap bebas rabies,” tuturnya.
Kesepakatan yang ditandatangani tersebut berisi, Pertama, ketiga instansi akan bersinergi dalam rangka mengupayakan Kabupaten Mimika bebas dari penyakit rabies. Kedua, Karantina Pertanian sebagai penjaga pintu masuk akan terus berupaya mencegah masukny Hewan Pembawa Rabies (HPR) ke Kabupaten Mimika.
Ketiga, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tupoksinya secara rutin melaksanakan pemantauan Hewan Pembawa Rabies (HPR) di Kabupaten Mimika.
Keempat, Dinas Kesehatan sebagai pelayan masyarakat di sektor kesehatan untuk melaksanakan pencatatan kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR), dalam hal ini laporan pencatatan kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan monitoring lapangan.(ron)