BERITA UTAMAMIMIKA

Minta Anak Buah Setor Sejumlah Uang Tiap Bulan, SYL Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Atas Dugaan Gratifikasi

cropped cnthijau.png
11
×

Minta Anak Buah Setor Sejumlah Uang Tiap Bulan, SYL Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Share this article
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Jakarta,fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Menurut KPK, SYL memerintahkan bawahannya di Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan setoran uang sebesar USD 4.000-10.000 setiap bulan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa atas arahan SYL, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), memerintahkan para bawahannya di tingkat Eselon I dan II untuk mengumpulkan uang sejumlah yang telah ditentukan oleh SYL.

ads

“Para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I diperintahkan untuk memberikan sejumlah uang, dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000,” ungkap Tanak di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Pengumpulan uang ini berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah dimanipulasi, serta permintaan uang kepada vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian diserahkan kepada SYL melalui penyerahan uang tunai dan pemberian barang serta jasa.

“Uang pemerasan ini diterima oleh SYL melalui penyerahan uang tunai, dan juga dalam bentuk barang dan jasa. Penggunaan uang ini termasuk untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard milik SYL,” jelas Tanak.

Selama penyidikan, KPK mengungkap bahwa total uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima oleh SYL, KS, dan MH mencapai Rp 13,9 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring berlanjutnya penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

“Saat ini, total uang yang dinikmati oleh SYL bersama dengan KS dan MH mencapai sekitar Rp 13,9 miliar. Namun, penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” pungkas Tanak.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, menandakan ketegasan KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan. KPK berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *