Timika, fajarpapua.com – Terbang bersama Batik Air, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob tiba pukul 13.00 WIT, Kamis (19/10) di Timika. Kedatangan orang nomor dua di Kabupaten Mimika itu dipastikan mendapat sambutan hangat dari warga yang sudah lama merindukan kehadiran sosok yang dikenal murah senyum itu.
Wabup JR, demikian dia disapa, akan didampingi sang istri tercinta Suzy Herawati dan rombongan yang selama ini setia menemaninya mengikuti proses hukum di Jayapura.
Kedatangan JR bakal mendapat sambutan hangat warga Mimika. Melalui laman media sosial, warga sudah menginformasikan kedatangan pria kelahiran Ipaya Mimika itu.
Bukan hanya itu, spanduk ucapan selamat datang juga bertebaran. Seperti di Tugu Perdamaian Timika Indah terbentang spanduk bertuliskan “SELAMAT DATANG BAPAK TOLERANSI KABUPATEN MIMIKA” #Beta Janji Beta Jaga JR 2024#
“JR KAMI BAWA PULANG” tulisan unik itu menghiasi beranda-beranda Facebook.
Bertepatan dengan hari ulang tahunnya hari ini, 19 Oktober 2023, JR yang begitu dicintai rakyat Mimika pulang kembali memimpin tanah kelahirannya. Dia didera kasus dugaan korupsi yang membuat dirinya harus bertahan di Biara Susteran Maranatha Waena Jayapura untuk mengikuti proses hukum selama berbulan-bulan.
Oleh majelis hakim Tipikor PN Jayapura, JR dan Silvy Herawati divonis bebas. Hakim menilai tidak ada satupun unsur pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Pengamat hukum Mimika, Hyeronimus Kiaruma Ladoangib dalam unggahannya menilai putusan hakim terhadap Johannes Rettob dan Silvy Herawati sulit terbantahkan.
“Selamat buat Bapak JR dan Ibu Silvy atas putusan pengadilan kemarin.
Saya melihat JPU tidak punya celah untuk mengajukan kasasi. Tidak perlu merasa “kalah” dalam perkara ini.
Ingat, JPU itu mewakili publik!! Jika rasa keadilan publik sudah terpenuhi atas suatu putusan, untuk apa upaya hukum?
Mencermati _ratio decidendi_ atau pertimbangan hukum yg dibacakan kemarin, sudah sangat clear dan sulit dibantah.
Tapi, kembali lagi bahwa mengajukan upaya hukum adalah hak dari JPU, bisa digunakan bisa juga tidak, tentu saja dengan pertimbangan yang objektif. Jangan gunakan pertimbangan subjektif yang justru menyesatkan.
Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur: hukum terkadang tidur, tapi hukum tdk pernah mati.(red)