Jakarta, fajarpapua.com – Berkas kasus pembunuhan pedagang kosmetik, Imam Masykur, oleh 3 oknum anggota TNI telah diserahkan ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. TNI telah mengumumkan bahwa peradilan dalam kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” kata Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangan resmi dari Puspen TNI, Senin (23/10/2023).
Menurut Laksda Julius, TNI memastikan bahwa proses persidangan akan berlangsung dengan transparansi penuh dan tidak ada informasi yang disembunyikan dari publik. Dia juga menyatakan bahwa persidangan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menunjukkan komitmen TNI untuk menangani kasus ini dengan cepat dan adil.
Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur ke Dilmil II-08 Jakarta. Sebagai hasilnya, tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) akan segera diadili di Pengadilan Militer Jakarta.
Dengan pengumuman ini, diharapkan keadilan akan segera ditegakkan dalam kasus tragis ini, dan para pelaku kejahatan akan bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum. Publik akan terus memantau proses peradilan ini dengan harapan bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan dicapai untuk korban dan keluarganya.(red)