BERITA UTAMANASIONAL

Profesor Bagir Manan Diminta Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli Pada Sidang MKMK

cropped cnthijau.png
160
×

Profesor Bagir Manan Diminta Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli Pada Sidang MKMK

Share this article
Suasana jalannya persidangan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK II Foto Ant
Suasana jalannya persidangan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK II Foto Ant

Jakarta, fajarpapua.com – Salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Bivitri Susanti, mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memanggil saksi ahli dalam sidang terkait Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengenai batas usia calon presiden/wakil presiden yang diatur minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan terpilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

“Bivitri berharap ada ahli yang bisa dihadirkan, misalnya Profesor Bagir Manan, karena beliau terlibat dalam beberapa etik di Mahkamah Agung. Kami juga mempertimbangkan memanggil Romo Franz Magnis Suseno,” ujar Bivitri dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK II, Jakarta, pada Selasa.

ads

Bivitri Susanti saat ini merupakan anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersama 15 guru besar lainnya yang juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Menurutnya, melibatkan saksi ahli akan memberikan perspektif komparatif yang berharga jika waktu dalam persidangan memungkinkan.

Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang juga memimpin sidang, menyatakan bahwa tidak memungkinkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan tersebut karena keterbatasan waktu. “Jadi saya rasa tidak perlu, karena waktunya sangat terbatas,” ungkap Jimly.

Saat ini, MKMK sedang mengatasi kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden yang minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan terpilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. MKMK dijadwalkan akan mengumumkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada tanggal 7 November mendatang, sebelum batas akhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *