Timika, fajarpapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Jalan Budi Utomo lorong samping Bank BCA Timika Sabtu. (12/11).
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (26) dilakukan Sabtu, 11 Nopember 2023 pada pukul 01.00 WIT dinihari oleh Tim Resnarkoba dipimpin Iptu Andi Sudirman bersama 4 personel.
Selain mengamankan pelaku, Satresnarkoba Polres Mimika juga mengamankan barang bukti 4 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu, 1 unit motor honda beat street dan 1 buah Handphone merek Oppo.
“Setelah mendapatkan informasi tim Satresnarkoba Polres Mimika menuju ke TKP kemudian melakukan pemantauan di sekitar TKP, tidak lama kemudian tim mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP dan segera melakukan pengejaran, penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial A,”jelasnya
Hempy mengungkapkan, dari hasil interograsi pelaku mengakui sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu dan pelaku juga mengakui paketan narkotika jenis Shabu milik pelaku sembunyikan di Jalan Budi Utomo tepatnya di lorong samping Bank BCA.
“Tim mendapatkan pengakuan dari pelaku selanjutnya tim menuju TKP mengecek paketan Narkotika jenis Shabu milik pelaku dan benar Tim menemukan 4 buah paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu milik pelaku,”ungkapnya.
Kasi Humas menambahkan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
“Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.(ron)