BERITA UTAMAMIMIKA

KUA PPAS Mulai Dibahas di Jayapura, APBD Mimika 2024 Diproyeksikan Rp 7,5 Triliun

680
×

KUA PPAS Mulai Dibahas di Jayapura, APBD Mimika 2024 Diproyeksikan Rp 7,5 Triliun

Share this article
IMG 20231122 WA0091
Suasana pembukaan rapat kerja pembahasan KUA PPAS APBD Kabupaten Mimika tahun 2024

Timika, fajarpapua.com – Rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 mulai dilakukan di Jayapura, Rabu (22/11) hari ini.

Sebagaimana diketahui, APBD Induk Kabupaten Mimika TA 2024 diproyeksikan sebesar Rp 7,5 Triliun.

Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng pada pembukaan rapat mengemukakan, sesuai undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengatakan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran setiap tahun.

“Saat ini kita bertemu dalam rapat kerja pembahasan rancangan kegiatan umum anggaran dan rancangan prioritas APBD 2024 antara banggar DPRD dan TAPD kabupaten Mimika,” katanya.

Menurut Anton, tujuan diselenggarakan rapat kerja ini adalah momen krusial dalam penentuan dan arah kebijakan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Mimika untuk satu tahun kedepan dalam APBD 2024 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berupaya sebaik mungkin untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan kesehatan, infrastukur dan sektor lain yang menjadi prioritas,” tuturnya.

Anton menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagari) Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 menjadi landasan dan petunjuk arah bagi pemerintah dalam penyusunan pembahasan penetapan anggaran APBD 2024.

Sementara itu, Seketaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua TAPD Robert Mayaut mengatakan, penyusunan APBD tahun 2024 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program serta kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah.

“(Dalam mandatory speending) pemerintah daerah wajib memberikan anggaran 20 persen dari APBD di bidang pendidikan dan 10 persen dibidang kesehatan diluar gaji, dana transfer umum diarahkan penggunaannya yaitu paling sedikit 25 persen untuk belanja infrastruktur daerah,” tuturnya.

Robert melanjutkan dalam APBD juga diharuskan adanya alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan lain yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi dari dana alokasi khusus (DAK) dan Otsus sesuai dengan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa.

“Mencermati hal-hal diatas pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen untuk memenuhi amanat undang-undang yang dimaksud tanpa mengesampingkan bidang-bidang lain yakni pengentasan stunting, kemiskinan ekstrem, UMKM, ketahanan pangan dan pariwisata. Serta dukungan program daerah terkait dengan percepatan sarana-prasarana, layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, pembangunan infrastruktur yang mendukung pendidikan dan kesehatan serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *