BERITA UTAMAMIMIKA

Diserahkan ke DPRD Mimika, APBD Tahun 2024 Ditargetkan Capai Rp 7,5 Triliun

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
139
×

Diserahkan ke DPRD Mimika, APBD Tahun 2024 Ditargetkan Capai Rp 7,5 Triliun

Share this article
0edd1c50 8a3c 4397 9e84 6780be41e6d2
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan dokumen RAPBD Mimika tahun 2024 kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, Senin (11/12).

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mimika Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Mimika, untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan.

Penyerahan Dokumen RAPBD dilakukan dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang I tentang Pembahasan RAPBD Kabupaten Mimika, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Senin (11/12).

ads

Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 merupakan rencana tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang memuat tentang program dan rencana kerja mencakup sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan.

APBD lanjutnya harus dibahas dan disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Ketua DPRD Mimika dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada bupati dan jaarannya yang telah menyampaikan materi sidang yaitu Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Diungkapkan KUA-PPAS mempunyai peranan yang penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya panduan KUA pemerintah daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.

“Untuk itu diharapkan kepada Banggar dan TAPD untuk segera merampungkan pembahasan dan melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya agar tidak terjadi keterlambatan pelakanaan apbd di Tahun 2024,” tuturnya.

“Disamping itu diharapkan agar memperhatikan usulan berskala prioritas khususnya bagi pembangunan daerah, dan prioritas masing-masing urusan di sesuaikan dengan anggaran sementara yang diusulkan,”tambahnya.

Selanjutnya Bupati Mimika mengatakan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini, telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemda dan DPRD pada tanggal 07 Desember 2023.

Atas dasar prioritas dan plafon anggaran tersebut lanjutnya kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.

“Dalam substansinya rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan,”katanya.

Diungkapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 adalah :

Pertama, Pendapatan daerah dasar penyusunan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2024 adalah:

  1. PAD rencana pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah.
  2. Pendapatan transfer berdasarkan undang-undang APBN tahun 2024.
  3. Sisa kurang bayar DBH yang akan dibayar di tahun 2024.
  4. Pendapatan transfer dari Provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua dan RD Otsus.
  5. Pendapatan lainnya, pendapatan daerah ditargetkan Rp 7,5 trilyun

Terdiri dari:

  1. Pendapatan asli daerah sebesar: ditargetkan Rp 4.295.117.126.194,00.
  2. Pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar RP. 3.201.882.873.806,00.

Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 7,5 Triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Ketiga, pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 0,00 merupakan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0,00.

Memperhatikan prioritas program, kegiatan dan kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah dan dalam kodefikasi, disesuaikan nomenklatur baru yang telah klasifikasi dimutakhirkan, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional terbaru, yaitu,sistem informasi pemerintahan daerah atau SIPD sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah,” ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *