BERITA UTAMAMIMIKA

Cabuli Murid yang Masih Berusia 10 Tahun Satu Minggu Tiga Kali, Oknum Guru Masuk Kejaksaan Negeri Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
592
×

Cabuli Murid yang Masih Berusia 10 Tahun Satu Minggu Tiga Kali, Oknum Guru Masuk Kejaksaan Negeri Timika

Share this article
IMG 20231124 WA0024
Pelaku diapit petugas saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Timika, fajarpapua.com – Kasus pencabulan anak oleh oknum guru berinisial LMBH kepada murid lesnya masuk tahap II. Tersangka dan barang bukti pada Kamis (23/12) dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Timika.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, SE mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Ipda Ramli, S.H bersama enam personel.

“Tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri bersama barang bukti, tinggal menunggu hasil Kejaksaan seperti apa untuk bisa naik ke meja hijau,” katanya.

Menurut dia, terkait tindak pidana perlindungan anak persetubuhan dan penjabulan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERLU, Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002.

Untuk barang bukti yang diamankan dan diserahkan berupa satu lembar celana training warna biru ada garis warna merah kuning, satu lembar celana dalam warna ungu muda, satu lembar BH warna biru muda motif bonek kecil dengan list pinggir warna ungu muda muda, satu lembar kaks tanpa merah, lengan pendek warna biru tua tulisan “Creation”.

“Kini tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Timika untuk proses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Mimika. Petugas atau JPU menerima adalah Imelda Irianti Simbiak,S.H,” tuturnya.

Untuk diketahui berinisial “LMBH” merupakan salah satu oknum guru di salah satu sekolah swasta di Mimika, yang melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap anak didiknya di rumahnya di jalan Petrosea RT. 12 Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru Timika Papua.

Yang mana tersangka tega mencabuli anak didiknya di kediaman tersangka sejak korban berusia 10 tahun pada tahun 2021. Perbuatan bejad tersebut terungkap pada 19 Oktober 2023 sang oknum guru dilaporkan oleh teman dan orang tua korban.

Menurut pengakuan korban kejadian bejat itu dilakukan tersangka sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu. Kemudian korban diancam oleh tersangka setiap kali memaksa korban melakukan kejadian bejat tersebut.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *