Timika, fajarpapua.com – Penambang tradisional yang beroperasi di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah diwajibkan membayar “uang pintu” sebesar Rp 30 juta.
Penarikan pungutan oleh perangkat kampung setempat tersebut dilakukan dengan dalih mereka mengantongi ijin dari Dinas Pertambangan Kabupaten Mimika.
Lucunya sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu, kewenangan pemberian izin pertambangan hanya diberikan ke daerah atau provinsi.
Selain itu dalam nomen klatur organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mimika tidak tercantum Dinas Pertambangan.
Terkait adanya “uang pintu” yang dipungut oleh perangkat Kampung Wakia ini diungkapkan oleh Fery salah satu penambang kepada fajarpapua.com Sabtu (26/11) malam lalu.
Ia mengatakan, awal adanya penambangan tradisional tersebut aman-aman saja dan tidak ada pungutan.
Tetapi baru-baru ini lanjutnya oknum perangkat kampung setempat meminta pungutan Rp 30 juta perkelompok dan jika menggunakan alkon dipungut Rp 10 juta per unitnya.
“Kami kaget biasanya tidak ada pungutan dan aman-aman saja, tiba-tiba ada pungutan begitu. Kami sangat keberatan dengan aturan itu,”katanya.
Ia mempertanyakan apakah benar Dinas Pertambangan Kabupaten Mimika mengeluarkan ijin tersebut.
Pasalnya menurutnya di Pemda Mimika tidak ada Dinas Pertambangan dan Dinas Pertambangan ada di Provinsi.
“Kami pertanyakan apakah benar ada aturan begitu dari Dinas Pertambangan karena perangkat kampung bilang ada ijinnya tetapi bicara lisan saja tidak ditunjukkan suratnya,”tuturnya.
Ia menambahkan bukan saja pendulang dari luar yang menambang di Kampung Wakia tetapi masyarakat asli kampung tersebut juga menambang dan aturan tersebut berlaku untuk semua.
“Banyak masyarakat asli yang mendulang disana sebagai mata pencaharian dan sekarang susah. Kalau mau dipungut biaya begitu kami uang dari mana,”ujarnya.(red)