BERITA UTAMAMIMIKA

Menang Gugatan Tanah Kantor DPMK Kabupaten Mimika, Fransiskus Pinimet Minta Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi

845
×

Menang Gugatan Tanah Kantor DPMK Kabupaten Mimika, Fransiskus Pinimet Minta Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi

Share this article
IMG 20231127 WA0060
Fransiskus Pinimet (tengah) bersama para pengacara dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Samuel Takndare Law Office di PN Kota Timika.

Timika, fajarpapua.com – Pemenang gugatan kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Kota Timika Fransiskus Pinimet meminta agar Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera membayar ganti rugi atas kepemilikan tanahnya Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) di Jalan Poros SP V.

Frans panggilan akrab Fransiskus Pinimet kepada fajarpapua.com Senin (27/11) mengatakan, tadinya Pemda Mimika yang saat berperkara dihadiri oleh Plt Bupati Johannes Rettob mengakui putusan pengadilan dan akan melakukan ganti rugi.

Tetapi saat Bupati Eltinus Omaleng menjabat kembali namanya dicoret dan Pemda Mimika tidak akan melakukan ganti rugi.

“Masalah politik itu urusan kalian tapi kenapa saya juga diikutkan, saya masyarakat biasa. Saya menang di pengadilan tapi karena politik hak saya tidak dibayarkan, ini uang milik negara lho bukan milik pribadi,”katanya.

Ia mengingatkan kepada Bupati Omaleng bahwa selama ini dirinya tidak pernah ada masalah dengannya.

Menurutnya sebagai sesama Suku Amungme meskipun bermusuhan dan perang tetap punya hubungan kekeluargaan apalagi tidak pernah ada masalah secara pribadi sebelumnya.

“Saya tidak pernah ada masalah dan berbuat sesuatu dengan Omaleng selama ini. Sekarang saya baru tahu ternyata saya dianggap musuh sekarang saya kecewa,” tuturnya.

Ia menegaskan kepemilikan tanah yang diputuskan oleh pengadilan adalah keputusan hukum yang harus dihargai dan dijalankan.

Oleh sebab itu keputusan pengadilan yang memenangkan dirinya harus ditindak lanjuti dan dibayarkan haknya.

“Selama ini saya tempuh jalur hukum sesuai aturan dan tidak melakukan kegaduhan-kegaduhan yang mengganggu Kamtibmas. Tetapi kenapa ketika jalur hukum yang sudah saya lakukan dan pengadilan memutuskan saya menang tidak diakui, apa saya harus lakukan tindakan kekerasan,” tegasnya.

“Jangan ajak kita untuk kacau lagi, kalau Bupati memang wakil negara jangan berbuat seperti ini. Saya sudah ikuti sidang mekanisme hukum satu tahun lebih kenapa tidak diakui keputusan hukumnya,”imbuhnya.

Selanjutnya selaku pengacara Fransiskus Pinimet yaitu Samuel Takndare menjelaskan, gugatan perdata yang dilakukan kliennya selaku penggugat melawan Pemda Mimika yang pada waktu itu diwakilkan oleh Plt Bupati Johannes Rettob.

Gugatan tersebut dengan nomor register perkara 102PDT/Gugatan/2022/PN Timika.

Selanjutnya dalam persidangan di PN Kota Timika dan telah bersepakat untuk dituangkan didalam akta perdamaian dengan kesepaktan-kesepakatan diantaranya

  1. Luas tanah tersebut dimenangkan oleh Fransiskus Pinimet sebagai penggugat dan Pemda Mimika kalah dalam perkara tersebut dan sudah bersedia untuk mengganti kerugian didalam akta perdamaiana.
  2. Jumlah ganti rugi yang diberikan Pemda Mimika berpedoman pada nilai yang akan ditentukan oleh lembaga penilai harga tanah tim apresial yang akan dibentuk oleh Pemda Mimika paling lambat 3 bulan sejak ditanda tanganinya kesepakatan perdamaian.
  3. Pemda Mimika menjamin bahwa tim apresial akan bekerja secara idependen dan profesional serta menjamin tim akan menyerahkan laporan hasil penilaian ganti rugi kepada penggugat paling lambat setelah apresial dibentuk.

“Sampai saat ini keluhan klien kami belum menerima hasil dari tim apresial tersebut. Sejak putusan 11 Januari 2023 yang diucapkan majelis hakim yang dipimpin ketua PN Kota Timika sampai saat ini apa yang ditentukan oleh akta perdamaian itu semuanya nihil tanpa ada reisasi atau penyelesaian oleh Pemda Mimika,”jelasnya.

Ia mengungkapkan Pemda Mimika akan dibayarkan berdasarkan keputusan pengadilan pada anggaran Induk di bulan Juli 2023 kemarin. Tetapi ada keterlambatan sehingga dimundurkan lagi pada anggaran APBD Perubahan.

“Tetapi sampai saat inipun kami mau bertemu dengan Bupati Mimika selalu tidak ada ditempat dan pejabat launnya tidak merespon dengan baik sehingga klien kami merasa sangat tidak senang dan tidak puas dan merasa dirugikan,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *