Timika, fajarpapua.com – Jabatan Kadistrik Wania yang dijabat Richard Wakum pada roling Selasa, 5 Desember 2023 lalu diserahkan kepada Matius Sedan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 2 Timika.
Seiring dengan pergantian pejabat tersebut, tersiar Polres Mimika saat ini tengah menangani dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintahan Distrik Wania.
Kasat Resktim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (7/12) mengatakan, status kasus tersebut masih penyelidikan.
Hal ini karena pihaknya masih menunggu tim audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait berapa kerugian negara diakibatkan.
“Statusnya masih penyelidikan ya, kita belum menaikkan ke status sidik karena masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi salah satunya itu menunggu tim audit dari BPKP,” katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2022.
“Untuk pemakaian anggaran untuk apa belum diketahui masih diduga ada penyimpangan anggaran tersebut. Setelah nanti statusnya dinaikkan nanti baru bisa terungkap anggaran tersebut digunakan untuk apa,” ungkapnya.
Terkait pihak yang terlibat Kasat Reskrim belum bisa mengungkapkan hal tersebut karena masih tahap penyelidikan.
Tapi jelasnya ketika status naik ke penyidikan maka bisa disimpulkan dugaan-dugaan pelakunya siapa saja yang terlibat didalamnya.
“Setelah kita naikkan statusnya baru kita ketahui siapa-siapa orangnya dan uang itu digunakan untuk apa,”tuturnya.
Kasat Reskrim menambahkan dugaan kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan informasi kemudian pihaknya menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“Hingga sekarang kita kumpulkan bukti-bukti penyelidikan, intinya kita temukan dugaan itu berdasarkan keterangan informasi,”ujarnya.(ron)