Timika, fajarpapua.com – Dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana di Distrik Wania, Kabupaten Mimika sebenarnya sempat mencuat ke permukaan beberapa waktu lalu.
Dimana pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu sejumlah pegawai di Distrik Wania mendemo Kadistrik yang saat itu masih dijabat Richard Wakum terkait ketidak jelasan penggunaan dana monitoring Bulan Desember 2022 yang bersumber dari dana operasional yang seharusnya dibayarkan kepada mereka.
Demonstrasi para pegawai tersebut kabarnya dipicu oleh informasi yang mengungkapkan dana monitoring tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat di Distrik Wania.
Terkait hal ini, Tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika menegaskan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini guna memastikan adanya kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Distrik Wania yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
“Statusnya masih penyelidikan ya, kita belum menaikkan ke status sidik karena masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi salah satunya itu menunggu tim audit dari BPKP,”,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Saddiq, Rabu (6/12).
Ditegaskan, pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan penggunaan dana operasional Distrik Wania terutama pada tiga kelurahan yakni Wonosari Jaya, Kamoro Jaya dan Inauga.
Dari data yang dihimpun fajarpapua.com, diketahui Distrik Wania mengelola anggaran dana operasional sebesar Rp 13.056.552.921 yang terdiri atas pembayaran honor dan tunjangan pegawai Distrik Wania dan tenaga honorer dan tiga kelurahan, kegiatan fisik dan non fisik serta operasional untuk Kantor Distrik Wania dan tiga kelurahan tersebut.
“Untuk kasus ini saksi cukup kuat sebagai persiapan menaikkan status ke sidik,” ujarnya.
Iptu Fajar menjelaskan kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan informasi kemudian pihaknya menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“Hingga sekarang kita kumpulkan bukti-bukti penyelidikan, intinya kita temukan dugaan itu berdasarkan keterangan informasi,”ujarnya.(mas/ron)