BERITA UTAMAMIMIKA

Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Kelimutu Timika, Dikirim dari Madura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
335
×

Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Kelimutu Timika, Dikirim dari Madura

Share this article
IMG 20231208 WA0024
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika.

ads

Timika, fajarpapua.com – Satuan Resnarkoba dipimpin Kasat Iptu Andi Sudirman bersama 5 personel berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu di jalan Kelimutu penginapan Homestay kamar 103 Timika, Kamis (7/12) pukul 00.20 WIT

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE mengatakan, personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku berinisial A (23). Pada saat penangkapan personel mengamankan barang bukti berupa 30 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah Handphone merek Vivo, 1 buah Handphone merek Oppo F7 warna biru.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di ruang Sat Narkoba Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Untuk kronologi penangkapan Kasi Humas menjelaskan, pada hari Kamis 7 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 WIT, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai merupakan tukang tempel (pengedar) narkotika jenis shabu.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut yang pada saat itu sedang menginap di penginapan Homestey jalan kelimutu Timika.

“Sekitar pukul 00.20 WIT, tim melakukan pemantauan di sekitar TKP dan tim berhasil menangkap menangkap A. Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan benar dari tangan pelaku tim menemukan 1 buah paket kecil berisikan narkotika jenis shabu milik pelaku yang dilempar tepat di depan pintu gerbang penginapan Homestay,” jelasnya.

Lanjutnya, di kamar pelaku tim menemukan 1 buah paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan di atas kasur kamar tidur tempat pelaku menginap.

Tim kembali melakukan introgasi awal dan pelaku mengakui bahwa paketan narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya, kemudian pelaku mengaku mendapatkan dari temannya berinisial M yang beralamat di Madura Jawa Timur. Pelaku juga mengakui bahwa sebelum ditangkap sudah sempat berkomunikasi dengan teman tersebut.

“Pelaku memesan paketan narkotika jenis shabu dari temannya berinisial M dengan maksud untuk diedarkan di Kota Timika Papua yang mana alamat barang bukti jenis shabu yang dipesan pelaku belum diberikan,” ujarnya.

Kasi Humas menambahkan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *