BERITA UTAMAMIMIKA

Resiko Kecelakaan dan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Gelar Sosialisasi JKK dan JKM Kepada Pedagang Pasar Sentral

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
31
×

Resiko Kecelakaan dan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Gelar Sosialisasi JKK dan JKM Kepada Pedagang Pasar Sentral

Share this article
IMG 20231220 WA0043
Tampak stand pendaftaran program JKK dan JKM untuk para pedagang di pasar Sentral Timika.

ads

Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenegakerjaan cabang Mimika menggelar sosialisasi program jaminan kecelakaan (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada para pedagang di Pasar Sentral Timika, Rabu (20/12).

Selain sosialisasi juga dibuka stand untuk mempermudah para pedagang dalam mendaftarkan diri mengikuti program JKK dan JKM. Selain itu, bagi pedagang yang mendaftarkan diri mengikuti program tersebut, akan mendapat kupon undian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Sentral untuk bisa mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dalam sosialisasi yang mengambil tema ‘kerja keras bebas cemas’ ini mengandung makna, para pedagang memiliki risiko cukup tinggi, seperti pergi ke bekerja subuh-subuh dan menempuh jarak yang cukup jauh. Namun, apakah sudah mendapatkan perlindungan di saat mereka bekerja?

“Perlindungan yang dimaksudkan adalah pada saat mereka mengalami kecelakaan kerja maupun kematian. Karenanya kami hadir untuk memberikan perlindungan melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan yang berupa JKK dan JKM,”katanya.

Ia mengungkapkan, untuk mengikuti 2 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) masyarakat hanya membayar Rp16.800 setiap bulan. Dari nilai tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat santunan dan perlindungan.

“Perlindungannya seperti, kalau mereka mengalami kecelakaan kerja, maka pengobatan sampai sembuh akan dijamin, tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Kemudian selama dirawat dan tidak dapat beraktifitas karena kecelakaan kerja tersebut, maka akan mendapatkan pengganti penghasilan yang hilang sebesar Rp1.000.000 setiap bulannya,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam waktu 12 bulan atau 1 tahun masih belum bisa bekerja, maka akan mendapatkan dana Rp500.000 setiap bulan sampai dinyatakan sembuh.

“Hal itulah yang disampaikan kepada para pedagang untuk mengikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak hal yang akan dilindungi selama mereka bekerja,”ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila para pedagang ingin investasi, maka menambahkan Rp20.000. Sehingga setiap bulannya peserta BPJS Ketenagakerjaan membayarkan Rp36.800 (JKK,JKM, dan investasi).

“Uang Rp20.000 itu akan dikembangkan dan apabila sudah tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa diklaim sebagai investasi. Rata-rata besaran investasi tersebut sama dengan deposito, karena dikembangkan terus setiap bulannya,”jelasnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *