Timika, fajarpapua.com – Untuk menjaga ketenangan umat Nasrani di Kabupaten Mimika dalam menjalankan ibadah, Kapolres AKBP I Gede Putra melarang adanya penjualan kembang api sejak tanggal 24 hingga 25 Desember 2023.
Larangan tersebut diumumkan melalui Maklumat Kapolres Mimika tentang pengaturan penjualan/penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan.
Adapun isi maklumat tersebut adalah, bahwa dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif pada perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah kabupaten Mimika maka Kepala Kepolisian Resor Mimika mengeluarkan Maklumat, sebagai berikut:
- Bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932; Lembaran Negara No 41 Tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undarıg-UndangBunga Api Tahun 1939 pasal 2: Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951; pasal 359 KUHP: pasal 188 KUHP serta Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017. penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Bunga Api atau kembang api yang dapat diberikan surat keterangan adalah bunga api yang efek ledakan berisi kurang dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter kurang dari 2 inchi.
b. Bunga Api / kembang api yang memiliki efek ledakan berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu berdianeter lebih 2 inchi barus memiliki izin dari Mabes Polri.
c. Dilarang menggunakan/menyalakan bunga api ditempat-tempat sebagai berikut,
- Tempat peribadatan.
- Perumahan / Pemukiman
- Rumah Sakit
- Sekolah
- Bandara
- Terminal/Pelabuhan
- Pusat Perbelanjaan
- Bank dan Perkantoran
- Kantor Pemerintaban/Swasta serta
- Jalan Raya.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat ditemui di Gereja Katedral Tiga Raja Minggu (24/12) mengatakan, tujuan dari dikeluarkan maklumat tersebut adalah umat Nasrani yang sedang melaksanakan ibadah jangan sampai terganggu dengan suara-suara kembang api yang dibunyikan oleh masyarakat.
“Tujannya agar saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah tidak terganggung oleh suara-suara kembang api,”tuturnya.(ron)