Jayapura, fajarpapua.com- Komandan Kodim 1701/Jayapura Letkol Inf Hendry Widodo memastikan proses hukum bagi oknum anggota TNI AD yang diduga menganiaya warga sipil bernama Daud Bano hingga meninggal dunia di Kampung Besum, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura.
Pelaku, Sertu Azhar tengah menjalani pemeriksaan di Pomdam XVII/Cenderawasih. “Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses hukum di Pomdam XVII/Cenderawasih. Kita semuanya transparan,” Kata Dandim Hendry di Kampung Besum, Distrik Namblong saat menghadiri pertemuan dengan tokoh adat, Jumat (5/1/2024).
Ia mengatakan, pada tanggal 2 Januari 2024 yang bersangkutan telah diantar ke Pomdam guna dilakukan proses hukum.
Selaku pimpinan Kodim dirinya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum Daud Bano. “Secara pribadi maupun kedinasan, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum atas peristiwa yang kita sangat sayangkan ini,”ujar Letkol Hendry.
Dikatakan, peristiwa tersebut sangat tidak diinginkan apalagi bertepatan dengan momentum tahun baru. “Kita memang dihadapkan dengan peristiwa yang diluar kehendak kita, tapi ini semua sudah terjadi. Jadi kami menyampaikan permohan maaf yang sebesar-besarnya,” lanjut Dandim.
Melalui Dandim, pelaku Sersan Satu Azhar juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum atas kejadian itu, karena tidak ada niat dari hati yang bersangkutan untuk menghilangkan nyawa Daud Bano.
“Ini tindakan spontanitas yang dikakukan oleh yang bersangkutan. Sekali lagi tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain,”ungkap Dandim.
Sebelumnya diberitakan sejumlah warga terlibat kericuhan di Kampung Besuk, Distrik Namblong dampak kasus penganiayaan terhadap salah satu warga sipil oleh oknum anggota TNI AD.
Kericuhan ini menyebabkan terjadi pembakaran Balai Kampung, pembakaran rumah warga, pengrusakan rumah, mobil, sepeda motor dan lainnya.(hsb)