Timika, fajarpapua.com – Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Almarhum Leonardus Kocu yang kembali berkontestasi pada Pemilihan Calon Anggota Legiaslatif (Caleg) Tahun 2024 diketahui telah meninggal dunia pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.
Meski demikian, nama almarhum yang juga Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Mimika tersebut tetap akan tercantum di lembar surat suara pada Pileg 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Luther Beanal saat ditemui di Kantor KPU Senin (8/1) menyatakan Caleg yang meninggal maupun mengundurkan diri sebelum pecoblosan atau pemungutan suara dianggap masih terdaftar dan tercantum dalam surat suara.
Hal ini lanjutnya karena data Caleg yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri sudah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi tetap surat suaranya keluar namanya dan tidak bisa dirubah karena terdaftar di SIPOL dan ditetapkan di DCT,” katanya.
Menurutnya jika dalam pemilihan Caleg yang meninggal dunia mendapatkan suara terbanyak dan menang, suaranya akan dialihkan pada Caleg dinomor urut dibawahnya.
“Jika yang bersangkutan dapat suara tinggi otomatis dialihkan pada nomor urut dibawahnya,”tuturnya.(ron)