BERITA UTAMAPAPUA

Produksi dan Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Oknum Mahasiswa di Merauke Tarancam 15 Tahun Penjara

142
×

Produksi dan Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Oknum Mahasiswa di Merauke Tarancam 15 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20240120 WA0101
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung

Merauke, fajarpapua.com — Seorang pemuda asal Merauke berusia 23 tahun berinisial DTW terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini karena, pemuda yang berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi di Merauke, Provinsi Papua Selatan terlibat kasus dugaan pemalsuan mata uang kertas nominal 100 ribu rupiah.

Uang palsu tersebut sempat diedarkan oleh pelaku di tempat permainan ketangkasan bola beralamat di Blorep Kelurahan Kelapa Lima, Merauke.

Dalam aksinya, pemuda itu menggunakan uang palsu sebagai alat bayar permainan, namun sialnya ketahuan oleh pengelola tempat.

Kejadian itu sebenarnya sudah berlangsung sebulan lalu, namun penyidik masih melakukan pendalaman terkait uang palsu itu di laboratorium forensik dan mendapatkan keterangan saksi ahli terkait asli tidaknya uang tersebut untuk menetapkan tersangka.

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung menyampaikan pemuda tersebut kedapatan mengedarkan uang palsu melalui modus pembayaran sewa permainan ketangkasan bola.

“Awal kejadiannya pada Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIT. Seorang saksi berinisial AY, penjaga atau pemilik tempat permainan ketangkasan bola itu, sedang menghitung uang hasil permainan. Ia temukan 5 lembar uang seratus ribu rupiah, tapi palsu. Saat itu ia langsung robek uang palsu itu dan dibuang,” terang Ahmad.

“Namun keesokan harinya lagi, Senin 18 Desember 2023, kembali pemilik permainan ini menemukan uang palsu serupa yang diserahkan oleh terduga untuk membayar sewa permainan,” sambungnya.

Atas kejadian itu, lanjut Ahmad, pemilik permainan membuat laporan ke Polres Merauke.

Berdasarkan laporan itu Kasat Reskrim AKP Haris Baltazar Nasution langsung mengumpulkan anggota Tim Rajawali untuk melakukan penangkapan.

“Saat anggota diarahkan ke TKP, yang bersangkutan masih ada di tempat permainan dan dia langsung ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita berupa uang palsu lembaran 100 ribu sebanyak 19 lembar atau senilai Rp. 1.900.000 dan uang asli pecahan 100.000 sebanyak 4 lembar,” jelasnya.

Ia menambahkan, terduga pelaku kemudian diamankan di tahanan Polres Merauke untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasut tersebut.

Setelah diperiksa, pelaku ternyata bukan merupakan sindikat. Pelaku sendiri yang membuat uang itu. Uang asli difoto-kopi menggunakan kertas HVS.

“Jadi memang kalau dilihat sepintas, uang itu persis dengan uang asli. Tetapi palsu karena terbuat dari kertas HVS. Saat itu, merambah uang ini beda dengan uang asli. Yang ini licin karena dari kertas biasa, kalau uang asli berserat,” terangnya.

Atas perbuatannya DTW dikenakan pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *