BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang Jenis Dextromethorpam

230
×

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang Jenis Dextromethorpam

Share this article
IMG 20240127 WA0066
Tampak barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Nakoba (Satres Narkoba) Polres Mimika menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang berinisial SK alias Fani (29) dan RS alias Aldi (25) di Jalan Megantara depan kantor jasa pengiriman Sicepat Timika, Kamis (25/1) pukul 14.30 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, Sabtu (27/1) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Andi Sudirman Arif bersama 4 personelnya.

“Selain melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku tersebut diatas, tim juga mengetahui keberadaan salah satu DPO berinisial “ I ” pemilik atau pemesan tiga paket obat-obatan terlarang,” katanya.

Untuk kronologis penangkapan Hempy menjelaskan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023 sekitar jam 14.00 WIT tim Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari warga bahwa diketahui sebuah kiriman paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang (Sicepat) ditemukan 1 buah paket berisi obat-obatan terlarang yang dikirim dari Tanggerang Banten Jawa Barat dengan tujuan kota Timika.

Tim bergerak cepat menuju TKP dan melakukan koordinasi dengan pihak Sicepat. “Pada saat itu datang seorang yang kami curigai sebagai pemilik paketan obat-obatan terlarang tersebut untuk mengambil paketan di jasa pengiriman Sicepat Timika. Selanjutnya tim mengamankan pelaku berinisial SK alias Fani,” ujarnya.

Dari hasil introgasi awal bahwa paketan tersebut milik pelaku berinisial I (DPO) beralamat di di jalan Yos Sudarso belakang lapangan Jayanti. Setelah tim mendatangi rumahnya yang bersangkutan tidak berada di tempat, namun tim mendapat pelaku berinisial RS alias Aldi berada di dalam rumah pelaku I .

“Tim amankan pelaku dan dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.

Adapun barang bukti adalah 3 buah bungkus obat obatan terlarang berisikan 3.151 (tiga ribu seratus lima puluh satu) butir obat Dextromethorpam, 1 buah paralon sebagai pembungkus paketan dan satu buah HP merek Vivo.

“Kedua pelaku melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 thn 2009 tentang Kesehatan,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *