Timika, fajarapapua.com – Polres Mimika pada Jumat (2/2) kemarin memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa sopi, dextromethopan, dan sabu.
Kegiatan ini dipimpin Waka Polres Mimika Kompol Hermanto, didampingi Kasat Narkoba dan dihadiri perwakilan Kejari Mimika, PN Kota Timika dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka berisial S alias Sandy, SK alias Fani, RS alias Aldi, dan IS alias IBE yang masih (DPO)
“Jadi keempat tersangka ini kita amankan berdasarkan barang bukti yang ditemukan berupa dextromethopan, Sabu-sabu, dan sopi sehingga keempat ini akan di kenakan pasal tentang narkotika, “jelasnya.
Lanjutnya, hal ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera serta untuk menekan peredaran narkotika di Mimika.
“Saat ini peredaran narkotika di Mimika mulai banyak, kita akan terus berupaya menekan peredaranya,” tegasnya
Untuk diketahui barang bukti yang diamankan daritersangka, S alias Sandy 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 171,09 gram dan 2 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram dengan berat bersih 172,54 gram.
Sementara tersangka SK alias Fany ditangkap pada 25 Januari 2024 di salah satu kantor jasa pengiriman, Jalan Megantara. Dari SK, polisi menyita 3 Paket plastik besar yang berisi obat Dextromethorpan sebanyak 3.161 butir.
Tersangka ketiga, berinisial RS ditangkap di Jalan Yos Sudarso (belakang lapangan Jayanti Timika) pada 25 Januari. Ia adalah rekan atau jaringan SK.
Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 20009 tentang narkotika, pasal 197 juncto 106 ayat (1) dan 196 juncto pasal 98 ayat (2) serta ayat (3) undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara. (moa)