Timika, fajarpapua.com – Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) Karel Kum menegaskan proses Amdal PT Freeport Indonesia (PTFI) telah disampaikan secara transparan dan terbuka yang melibatkan masyarakat Amungme dan Kamoro, oleh PTFI dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Itu saya diundang secara resmi oleh KLHK mewakili lembaga adat di Jakarta yang difasilitasi oleh Menteri Lingkungan Hidup,” kata Karel di Kantor Lemasa, Jalan Cenderawasih, Selasa (6/1).
Ia mengungkapkan proses Amdal tersebut dilakukan dalam dua tahapan yaitu pertama tanggal 13 Januari 2020 dan dilanjutkan tanggal 19 Januari 2024, yang dilakukan secara terbuka melibatkan semua pihak.
“Saya sangat mengapresiasi dan sangat luar biasa karena kita dilibatkan dalam proses Amdal tersebut. Ada PTFI, Pemerintah, masyarakat kena dampak dan masyarakat umum juga hadir semua dilibatkan,” ungkapnya.
“Saya juga ucapkan terima kasih karena dilibatkan dan diundang ikut sidang Amdal Freeport,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam sidang Amdal tersebut aspirasi dan pikiran masyarakat bisa dituangkan bahkan diakomodir. Hal tersebut menunjukkan adanya transparansi dan keterbukaan menyangkut masalah Amdal.
“Saya ikuti prosesnya sehingga keluhan dari masyarakat kena dampak itu diakomodir. Kami sampaikan aspirasi baik kepada Pemerintah maupun PTFI,” tuturnya.
Karel menegaskan, pihaknya tidak setuju jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga adat baik lembaga musyawarah maupun lembaga masyarakat berbicara terkait Amdal. Pasalnya, pihak-pihak tersebut tidak terlibat langsung.
“Kami tidak setuju pihak yang mengatasnamakan lembaga adat bicara Amdal, itu kepentingan oknum-oknum saja. Jika lakukan hal itu terus ya kami terpaksa laporkan kepada pihak berwajib apalagi mengatasnamakan lembaga adat,” tegasnya.(ron)