Timika, fajarpapua.com – Pemda Mimika melakukan rapat koordinasi membahas penyampaian surat Majelis Rakyat Papua – Papua Tengah (MRP-PT) tentang keberpihakan OAP pada kursi legislatif yang disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Pusat.
Rapat koordinasi yang digelar di hotel Cenderawasih 66, Sabtu (10/2) tersebut dihadiri Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Ketua MRP-PT Agustinus Anggaibak, Forkopimda, KPU, Bawaslu dan para tokoh yang ada di Kabupaten Mimika.
Ketua MRP-PT Agus Anggaibak mengatakan, DPR RI dan DPD RI wajib orang asli Papua, karena setiap provinsi ada perwakilan masing-masing yang punya hak wilayah untuk mewakili daerahnya.
“Kami minta di DPR RI dan DPD RI harus 100 persen orang Papua, untuk DPRP atau DPRD silahkan diatur OAP 80 persen diluar Papua 20 atau bagaimana itu silahkan,” katanya.
Menurut dia, dengan adanya OAP duduk di kursi DPR RI maupun DPD RI merupakan solusi karena mereka bisa menjadi tuan di negerinya sendiri.
“Karena itu keterlibatan OAP harus ada ditingkat legislatif terutama dipusat agar menjaga Papua dengan damai. Mereka bisa meredakan konflik, sehingga OAP harus kita dorong agar benar-benar bekerja keras untuk tanah Papua, itu tujuan utama,” tuturnya.
Selanjutnya Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, tujuan pertemuan ini agar dalam Pemilu 2024 memberi kesempatan kepada OAP. Hal tersebut agar OAP sebagai pelaku bukan penonton di daerahnya sendiri.
“Rapat hari ini harapannya adalah agar memberikan kesempatan kepada OAP pada Pemilu 2024 nanti. Teman-teman lain agar menghargai kami dengan memberikan kesempatan kepada OAP,” tuturnya.
Menanggapi pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo mengatakan, pihaknya selaku pengawas maupun penyelenggara harus didasari regulasi yang jelas agar bisa diakomodir.
“Usulan atau aspirasi itu sah-sah saja tapi harus didasari dengan regulasinya karena kita kan negara hukum tidak bisa hanya cuma berkata-kata saja,” ujarnya.(ron)