BERITA UTAMAMIMIKA

Lemasko dan Lemasa Nyatakan Amdal PTFI Sudah Sesuai, Persetujuan Melibatkan Masyarakat Terdampak

113
×

Lemasko dan Lemasa Nyatakan Amdal PTFI Sudah Sesuai, Persetujuan Melibatkan Masyarakat Terdampak

Share this article
IMG 20240212 WA0023
Pimpinan Lemasko dan Lemasa saat menyampaikan pernyataan terkait AMDAL PTFI

Timika, fajarpapua.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan Perkumpulan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menyatakan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah sesuai dan melibatkan masyarakat terdampak.

Ketua Lemasko Gergorius Okoare saat ditemui di Hotel Serayu Timika, Senin (12/2) mengatakan, Lemasko mengikuti kegiatan pembahasan AMDAL sejak awal hingga akhir di Jakarta yang melibatkan masyarakat adat. Untuk wilayah adat Kamoro sendiri dihadiri oleh masyarakat dari lima Daskam Kampung dengan tiga kampung yang terdampak.

“Proses AMDAL yang dimulai sejak tahun 2020 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan PTFI untuk melibatkan masyarakat terdampak dalam Konsultasi Publik di tingkat kampung dan kabupaten serta Rapat Komisi Penilai AMDAL (KPA),” katanya.

Menurut Gergorius, proses AMDAL saat ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan Rapat KPA bulan November 2022, 13 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2024 sebagaimana undangan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Prosesnya transparan tidak ada yang disembunyikan, masyarakat sampaikan unek-uneknya semua. Memang mereka ribut tetapi apa yang menjadi unek-unek dan isi hati masyarakat diterima,” ungkapnya.

Gergorius menghimbau kepada masyarakat bersabar menunggu proses persetujuan AMDAL dari KLHK sekaligus mengingatkan beberapa oknum untuk tidak lagi membuat pernyataan yang memprovokasi masyarakat mengenai proses AMDAL yang sedang berjalan.

“Lembaga adat mengharapkan sinergitas antara Pemerintah, LEMASKO, dan PTFI dalam pelaksanaan program agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Ia meminta PTFI tetap terbuka dan transparan kepada masyarakat terdampak dan juga lembaga adat.

Selanjutnya Direktur Perkumpulan Lemasa Stingal Jhonny Beanal saat ditemui di Oriental Resto Timika mengatakan, dalam proses penyelenggaraan AMDAL pihaknya bersama masyarakat terdampak yang ada di tiga kampung dan lima kampung daerah konsensi. Sehingga dirinya mengapresiasi kepada PTFI yang sudah terbuka dan transparan terkait masalah AMDAL.

“Kami mengapresiasi transparansi proses penyusunan AMDAL tersebut karena telah melibatkan masyarakat terdampak 3 Lembah Amungme dan Lembaga Adat. Dalam Rapat KPA itu lembaga adat dan perwakilan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan PTFI yang memiliki dampak langsung dengan masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, masyarakat yang ikut serta dalam AMDAL tersebut bukan diusung oleh Lemasa maupun PTFI supaya terlibat dalam anggota KPA, tetapi delegasi atau utusan langsung dari masyarakat yang terlibat dalam AMDAL tersebut.

Proses AMDAL yang dimulai sejak tahun 2020 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan PTFI untuk melibatkan masyarakat terdampak dalam Konsultasi Publik di tingkat kampung dan kabupaten serta Rapat Komisi Penilai AMDAL (KPA).

“Proses AMDAL saat ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan Rapat KPA pada bulan November 2022, 13 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2024 sebagaimana undangan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelasnya.

Ia mengingatkan kepada pihak yang tidak mengetahui proses agar sebagai sesama anak adat dari daerah terdampak yang telah menerima manfaat dari PTFI untuk tidak lagi membuat pernyataan yang memprovokasi masyarakat mengenai status badan hukum lembaga adat dan proses AMDAL yang sedang berlangsung dan menyampaikan aspirasinya di honai adat

“Sehingga jika ada asumsi dan pemikiran melalui media yang menyampaikan bahwa dilakukan hanya sepihak itu saya rasa keliru. Karena kami sudah ikuti dari awal prosesnya, dan melalui AMDAL ini masyarakat punya kesempatan untuk bicara tentang mereka punya daerah, hak kesulungan dan lain sebagainya,” tegasnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *