Timika,fajarpapua.com- Pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menimbulkan aksi pemalangan warga pada Senin kemarin mendapat perhatian dari Bawaslu Mimika.
Ditegaskan pemindahan lokasi TPS tidak berpengaruh terhadap penentuan perolehan suara, karena penentuan jumlah suara berdasar dari Form C.
Demikian disampaikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Mimika, Faisal Tura saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/2) kemarin.
Menurut Faisal, pihaknya sudah menerima informasi adanya pemalangan jalan oleh warga Distrik Kuala Kencana yang protes soal pemindahan TPS dari Kampung Karya Kencana ke kampung lain.
“Soal penempatan TPS tidak ini menjadi tanggung jawab KPU dalam hal ini penyelengara tingkat Distrik yaitu PPS sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 25,” ujar Faisal.
Ditegaskan penempatan TPS tidak selalu harus sama dengan Pemilu sebelumnya karena harus disesuaikan dengan letak atau lokasi yang padat
“Dalam satu TPS itu hanya bisa menampung 300 suara, dan ada RT atau kampung yang jumlah suaranya dibawa dari itu sehingga PPS mengambil jalan tengah dengan meletakkan TPS yang mudah diakses oleh semua warganya, “ungkapnya
Lanjutnya, dimanapun TPS itu diletakan tidak akan menpengaruhi jumlah suara, sebab Pemilu kali ini berbeda dengan tahun lalu, semua tahapan dapat diakses melalui siatem aplikasi seperti Sirekap
“Jadi memang tidak ada celah bagi siapapun yang ingin melakukan pengelembungan suara, karena selesai perekapan, petugas langsung memotret hasil C perolehan suara di Aplikasi Sirekap , dari situlah hasil tersebut sudah terbaca di pusat sehingga tidak bisa menipu data,”ujarnya
Terkait aksi warga, Faisal mengungkapkan kemungkinan pada saat melakukan titik Koordinat penempatan TPS, ada perbedaan tafsiran antara RT dan PPS.
“Bila terjadi pemindahan diluar dari titik koordinat, bila ingin diselidiki membutuhkan waktu yang lama, dikuatirkan itu bisa menggangu proses tahapan Pemilu,” pungkasnya.(moa)