Timika, fajarpapua.com- Dalam dua bulan medio Januari hingga Februari 2024, Bea Cukai Timika tercatat tiga kali menggagalkan pengiriman obat keras berjenis hexymer.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam tiga kali operasi tersebut sebanyak 10.120 butir.
Penggagalan pengiriman obat-obatan terlarang ini berhasil diungkap melalui tiga penindakan yang dilakukan dalam dua pekan, yaitu pada Kamis (25/01/2024), Sabtu (27/01/2024), dan Jumat (02/02/2024).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Timika, Widhiwidhana, mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Tim Penindakan Bea Cukai Timika mengenai adanya kiriman barang yang diduga berisi obat-obatan terlarang.
“Setelah Tim Penindakan melakukan koordinasi dengan pihak jasa kirim, petugas jasa kirim melakukan pembukaan dan pemeriksaan paket dengan disaksikan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Widhi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Kamis (25/01), tim mendapati obat-obatan terlarang berjenis hexymer sebanyak 3.060 butir dengan berat 481 gram.
Selanjutnya, pada Sabtu (27/01/2024), tim kembali mendapati hexymer sebanyak 5.050 butir dengan berat 750 gram, pada jasa kirim yang sama.
“Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter,” ujar Widhi.
Lebih lanjut, Widhi mengatakan bahwa masih dengan modus yang sama, penindakan ketiga dilakukan pada Jumat (02/02).
Tim mendapati hexymer sebanyak 2.010 butir dengan berat 300 gram. Atas tiga penindakan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 10.120 butir.
Widhi mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Mimika untuk ditindaklanjuti dan didalami.
“Penindakan ini dilaksanakan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Mari turut aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba dan wujudkan lingkungan damai, serta masa depan yang gemilang,” pungkasnya. (mas)