Timika, fajarpapua.com – Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau menjelaskan, surat suara yang dicoblos menggunakan bor listrik di Mile 74 merupakan surat suara yang sudah tidak terpakai.
“Itu surat suara yang tidak dipakai, mungkin dengan cara mencoblos pakai bor itu lebih cepat karena kalau secara mekanismenya harus disilang,” ujar Dete saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Jumat.
Ia menjelaskan hampir sepuluh ribu surat suara yang dibor.
“Sengaja dibor supaya lebih cepat, karena kalau disilang memakan waktu lama, kami bisa pastikan itu surat suara yang tidak terpakai,” jelasnya.
Ditanya terkait pencoblosan, kata dia, di area tersebut diikuti empat ratus pemilih sehingga surat suara sisa dimusnahkan.
“Supaya tidak terjadi kecurangan atau penyalahgunaan surat suara makanya yang sisa langsung dibor biar tidak bisa digunakan lagi. Surat suara itu sudah dikembalikan dan nanti akan diperiksa lagi,” ungkapnya
Untuk diketahui dalam berita sebelumnya beredar video berdurasi satu menit tiga detik seorang karyawan tampak mencoblos surat suara menggunakan bor listrik dan video itu dengan cepat menyebar di berbagai group media sosial warga Kota Timika pada 16 Februari 2024. (moa)