Timika, fajarpapua.com – Surat usulan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Miru dengan nomor 0126/PM.00.02/KPM.16-13/2/2024 untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS Distrik Mimika Baru sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu Mimika.
Ketua Bawaslu Frans Wetipo saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (26/2) mengatakan, pihaknya mengetahui surat tersebut dan sudah dikomunikasikan.
“Memang sebelumnya Pandis ada komunikasi dengan kami,” katanya.
Menurutnya, usulan tersebut berjenjang dari petugas pengawas ditingkat bawah dan memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi berdasarkan fakta di lapangan.
“Itukan memang berjenjang dari tingkat bawah Distrik maupun Kelurahan dan Kampung, mereka punya kewenangan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil dilapangan,” tuturnya.
Lalu terkait keputusan KPU yang tidak akan menjalankan usulan tersebut ia mengungkapkan bahwa itu ranah KPU dan Bawalu berkewajiban mengeluarkan usulan karena sebagai pengawas.
“Itu kan ranah mereka dan kami punya kewajiban mengeluarkan rekomendasi karena kami sebagai pengawas. Mau jalan atau tidak itu ranahnya KPU,” ungkapnya.(ron)