Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba, Selasa (5/3) kemarin menangkap tiga orang pengedar obat-obatan terlarang ditempat yang berbeda.
Dari para tersangka berinisial A, MFR dan P, pihak kepolisian berhasil menyita ratusan butir obat-obatan terlarang jenis dextromethorophan, trihexphenidyl dan tramadol.
Ironisnya, dua dari tiga pelaku yaitu A dan P adalah pasangan suami istri yang diduga sudah sejak lama mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Rabu (6/3) mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika terkait ada sebuah paketan yang di curigai berisi obat – obatan keras masuk melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hasanudin untuk melakukan koordinasi,” katanya.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT datang seseorang berinisial A yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut.
Kecurigaan tersebut terbukti, dari pemeriksaan paket yang diambil A tersebut berisikan 30 papan obat trihexphenidyl, 5 papan obat tramadol dan 1 plastik kecil berisikan obat dextromethorophan.
“Saat mengambil paket tersebut tim opsnal langsung mengamankannya dan pelaku A mengakui obat-obatan terlarang itu milik temannya berinisial MFR. Selain itu juga dari tangan A sendiri ditemukan 1 paket kecil yang disimpan ditas samping merupakan miliknya,” tuturnya.
Berdasar informasi yang diberikan A, tim menuju ke Jalan Hasanuddin tepatnya didepan salah satu toko dan berhasil menangkap MFR dan mengakui itu barangnya.
Hasil interograsi terhadap A lanjutnya, tim mendapatkan informasi obat-obat terlarang yang diedarkan selama ini disimpan di rumah kosan tersangka yang beralamat di Jalan Patimura Ujung.
Tim akhirnya bergerak ke kosan A dan menemukan 52 paket plastik bening kecil yang berisikan 15 butir obat dextromethorophan,
“A mengakui selama ini menjual obat-obat terlarang tersebut. Selain itu tim juga menangkap istri A berinisial P karena juga menyimpan 1 paket besar berisikan 717 butir obat dextromethorophan,” ujarnya.
Kasat Res Narkoba menambahkan para pelaku diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 Timika, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.(ron)