BERITA UTAMAMIMIKAPEMILU 2024

Tak Ada Kejelasan, Massa Terus Tuntut Ketua KPU Hentikan Pleno Distrik Wania

343
×

Tak Ada Kejelasan, Massa Terus Tuntut Ketua KPU Hentikan Pleno Distrik Wania

Share this article
IMG 20240306 WA0072
Massa yang terus melakukan aksi demo

Timika, fajarpapua.com – Tak mendapatkan kejelasan dan kepastian massa kembali lakukan aksi demo terkait dugaan penghilangan suara terhadap salah satu Caleg dari Partai Nasdem di Dapil 4, Kelurahan Wania.

Dugaan pelanggaran ini dikarenakan hasil dari C1 Plano dan C salinan tidak sama dengan apa yang ada di rekapitulasi.

Hal ini membuat massa pendemo menuntut KPU Mimika agar pelaksanaan Pleno tingkat distrik kembali dilakukan atas hilangnya suara caleg tersebut.

Massa meneriakkan suara Caleg yang mereka dukung murni dari masyarakat bukan dibeli. Dan meminta untuk tidak melakukan pleno Distrik Wania, sebelum dicek kembali.

“Kami punya C1 plano dan hasil, jadi tidak bisa dirubah lagi. Kami minta komisioner KPU Mimika memperhatikan hal ini,” ujarnya.

Aksi demo massa terus terjadi selama pleno tingkat kabupaten Mimika sejak Selasa, 5 Maret 2024 sejak pagi, siang, dan malam. Kemudian dilanjutkan, Rabu (6/3).

Seorang saksi yakni Leo mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 ada kesenjangan terhadap orang asli Papua.

Selain itu, di Dapil 4 hasil rekapitulasi tidak sesuai dengan hasil di TPS, sehingga harus diklarifikasi oleh penyelenggara tingkat distrik.

Kejadian hilangnya suara tidak hanya dialami satu Caleg saja. Tetapi beberapa Caleg juga mengalami hal yang sama.

“Dari kondisi ini, kami menduga ada kecurangan. Dan ini harus disikapi secara serius,” katanya.

Menyikapi tuntutan ini, Divisi SDM PPD Wania, Cosmas Orokubun mengatakan, terkait dengan tuduhan pihak PPD mengalihkan suara akan dibuktikan di form D hasil.

“Pembuktiannya form D1 hasil PPD akan diberikan kepada seluruh saksi, sehingga mereka akan mengetahuinya,” jelasnya.

“Kami tidak ada niatan untuk menghilangkan suara. Karena suara itu semua disandingkan dengan pengawas distrik dan saksi,” katanya.

Sedangkan, Divisi Data dan Operator PPD Wania, Maikel Samuel menambahkan, mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara PPD telah menjalankan sesuai aturan.

Dimana pada rekapitulasi dihadiri oleh seluruh saksi dari semua Parpol.

Ditambah rekapitulasi hasil suara disandingkan baik dari Pandis dan saksi.

“Sehingga kalau ada selisih, maka kita membuka kembali C1 Plano,” ujarnya.

“Rekapitulasi ini dihadiri oleh seluruh saksi dan berjalan baik, tidak ada komplain. Sehingga kami sangat menyayangkan apabila dituduh menghilangkan suara. Apalagi dampak dari menghilangkan suara bisa berakibat pidana,” tuturnya.

Sementara Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan KPU Mimika tidak merubah, baik mengurangi maupun menambah suara.

“Kalau ada pelanggaran, kami sarankan untuk membuat pengaduan,” kata Ketua KPU Mimika saat menemui massa. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *