Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika mengungkap hasil interogasi Roy Marthen Howay, DPO terpidana kasus mutilasi warga Nduga pada 22 Agustus 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, sesuai pengakuan Roy, dirinya sempat berniat melarikan diri keluar kota namun batal.
“Dia memang sudah berupaya ingin keluar Timika tapi tidak jadi, sehingga dia bersembunyi di sebuah rumah pondok, yang memang sudah kita telusuri. Nah mungkin si Roy ini pikir aman akhirnya dia beranikan diri kembali ke rumahnya, disitu yang kita dapat info sehingga kami tangkap,” ujar Kasat Fajar saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Rabu (6/3).
Ia mengemukakan, pihaknya sudah mengembalikan Roy ke Lapas Kelas II B Timika.
“Kita sudah lakukan koordinasi sehingga kemarin sore dari pihak Lapas sudah menjemput dia,” ujarnya.
Dijelaskan, selama ini Roy tinggal anatara perbatasan Nabire dan Timika.
“Dia tinggalnya tidak menetap, sempat berpindah-pindah, pernah tinggal di perbatasan Nabire-Timika, ketika dia pikir situasi aman langsung turun ke Timika, akhirnya kita amankan,” tukasnya.
Fajar menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk setiap tindak kriminal.
“Terima kasih untuk masyarakat yang sudah bekerja sama dengan pihak keamanan untuk setiap tindak kriminal. Jika mengetahui ada hal-hal yang kurang baik segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya (moa)