Timika, fajarpapua.com – Lembaga masyarakat adat asli Mimika yakni Lemasa dan Lemasko akan segera membentuk Tim Seleksi (Timsel) calon anggata Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi khusus (Otsus).
Pihak Lemasa Lemasko telah bersepakat untuk membentuk Timsel yang akan dilakukan secara ketat oleh para tokoh masyarakat dua suku tersebut yang punya hak mutlak merekomendasikan pencalonan anggota DPRK.
Ketua Lemasa Karel Kum Selasa (26/3) mengatakan, wacana pembentukan Timsel yang akan dilakukan oleh Kesbangpol sebaiknya menunggu hasil kerja dua Lembaga Adat.
“Kami perlu ingatkan selama ini kami berupaya menahan kekecewaan terhadap sikap Pemda Mimika yang terkesan adanya permainan terselubung. Kami minta Kesbangpol bekerja untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi, masyarakat Amungme Kamoro sudah resah dan akan memicu konflik jika dibiarkan begini terus,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang Otsus nomor 21 tahun 2001 dan perubahan undang-undang Otsus nomor 2 tahun 2021 pihak lembaga adat yang berhak membentuk Timsel.
“Di undang-undang Otsus itu menyatakan memberikan kewenangan kepada Partai Lokal atau Lembaga Adat yang merekomendasikan DPRK dan DPRP, berhubung partai lokal belum ada berati yang berwewenang Lembaga Adat,” tuturnya.
Ia mengungkapkan Lembaga Adat yang melakukan penyaringan dan seleksi Timsel maupun calon anggota DPRK, hasilnya direkomentasikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk melalui Peraturan gubernur (Pergub).
“Setelah kita bentuk Timsel kemudian Timsel melakukan penyaringan calon anggota DPRK hasilnya direkomendasikan kepada Pansel,” ungkapnya.(ron)
sangat setuju pak ketua lemasa karel
Avian coem , sya sangat mendukung.