Jayapura, fajarpapua.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Trisisiwanda Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 18.201.250.000, oleh Polda Papua.
Terkait dengan penetapan tersebut,Sekda Keerom Trisisiwanda Indra ditangkap Minggu (14/4) malam di Kota Jayapura dan telah ditahan di Rutan Polda Papua.
Dirkrimsus Kombes Ade Sapari didampingi Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga, Senin (15/4) mengungkapkan, Sekda Keerom terlibat kasus dugaan korupsi pada saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom Tahun 2018.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari dana yang dialokasikan untuk keperluan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan yang dananya dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom tahun anggaran 2018 sebesar Rp 3.800.000.000, namun kemudian terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp 24.700.000.000.
Dari dana sebesar Rp24.700.000.000,- telah dicairkan sebesar Rp 24.220.000.000, selanjutnya dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp 18.201.250.000.
Akibat perbuatannya, Sekda Keerom dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(hsb)