Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika pada Sabtu (11/5) melakukan olah TKP pengrusakan Kantor Maxim Timika.
Penyerangan yang disertai perusakan kantor aplikasi transportasi online itu diduga buntut aksi penolakan yang dilakukan sopir angkutan konvensional yang ada di Timika.
Kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang kepada wartawan menyampaikan olah TKP ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan pihaknya.
“Jadi tadi sudah dilakukan olah TKP, dan juga barang bukti pengrusakan yang dilakukan oleh oknum supir rental itu juga sudah dibawah ke Polres Mimika,” jelasnya.
Ria mengungkapkan dirinya bersama kliennya akan menunggu proses selanjutnya seperti apa.
“Kita tunggu prosesnya seperti apa, dan akan kami kawal prosesnya,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu fajar Zadiq menyampaikan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan juga membawa barang bukti yang telah diamankan.
“Jadi tadi dari olah TKP kita sudah amankan beberapa barang bukti dan juga kita lihat langsung sehingga saat ini kita akan proses,” tuturnya
Untuk diketahui pada 8 Mei 2024 lalu, Kantor Maxim ditutup, namun ada oknum yang datang dan melakukan pengrusakan.
Adapun barang yang dirusak berupa, Standing Banner, rolling door di pilok TUTUP dan rusak tidak bisa terbuka dengan sempurna, papan nama berikut banner serta banner buka tutup kantor. (moa)